Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Bancak Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024

Panwaslu Kecamatan Bancak Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024

Panwaslu Kecamatan Bancak gelar rapat koordinasi pengawasan tahapan Pemilihan 2024, di Aula Kecamatan Bancak, Minggu (17/6/2024)

BANCAK, PANWASCAM - Memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bancak menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) sekecamatan Bancak. Kegiatan itu dilakukan di Aula Kecamatan Bancak pada Minggu (17/6/2024).

Ketua Panwaslu Kecamatan Bancak, Adhi Yusuf Nugroho mengatakan dalam sambutannya, kegiatan tersebut bertujuan memberi pengarahan sebagai bekal upaya pencegahan dan pengawasan kepada seluruh PKD.

“Tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dimulai oleh jajaran KPU, oleh karena itu kita juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pencegahan agar tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lelaki yang akrab disapa Adhi tersebut juga memberikan materi kepada para PKD tentang potensi kerawanan dalam proses pembentukan Pantarlih.

Dia menekankan agar PKD melakukan pengawasan lima poin penting dalam proses pembentukan Pantarlih. Kelima poin itu adalah pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi dan penetapan hasil seleksi Pantarlih.

Anggota Panwaslu Kecamatan Bancak Priyadi, yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Priyadi, memberikan penjelasan tentang strategi pencegahan dan pengawasan.

Kegiatan
Suasana kegiatan yang berlangsung

Dia juga menjalin dialog secara interaktif dengan PKD yang hadir, untuk mengetahui potensi-potensi kerawanan lain yang sekiranya belum teridentifikasi dalam proses pembentukan Pantarlih.

Sedangkan Ernawati, anggota Panwaslu Kecamatan Bancak yang juga Kordiv Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan teknis cara membuat laporan hasil pengawasan dan pencegahan.

Hadir pula dalam acara tersebut dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bancak. Mereka adalah Suyamto dari Divisi Hukum dan Pemgawasan, dan Erwin Taufiq Ansori dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Suyamto menjelaskan tentang proses pembentukan Pantarlih yang telah dimulai oleh seluruh PPS di Kecamatan Bancak. Dia juga mengatakan bahwa PKD bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan proses tersebut serta menjalin komunikasi dengan PPS jika ada kendala atau masalah.

 

 

 

 

 

 

Penulis & Fotografer: Agus Salim dan Roisul Muttaqin