Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Bandungan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Kawasan Villa

aa

Jajaran Panwaslu Kecamatan Bandungan melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih di salah satu villa di daerah Kelurahan Bandungan

BANDUNGAN, PANWASCAM - Tahapan pencocokkan dan penelitian data pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh petugas Pantarlih di atas kertas dan telah disinkronisasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) hampir di seluruh wilayah desa maupun kelurahan se-Kecamatan Bandungan, telah mencapai target seratus persen, padahal waktu kerja Pantarlih masih akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024 mendatang.

Untuk itu pada hari ini, Rabu (17/7/2024) jajaran Panwascam Bandungan bersama PKD dan diikuti oleh jajaran staf melakukan patroli pengawasan langsung ke wilayah-wilayah yang diduga belum didatangi oleh petugas Pantarlih.

Kegiatan ini untuk mengecek dan memastikan secara langsung kepada warga dengan mendatangi dari rumah ke rumah.

Kali ini Panwaslu Kecamatan Bandungan, yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan, Tri Sumedi menyambangi beberapa warga yang tinggal di lingkungan RW 01 Kelurahan Bandungan. Rumah-rumah yang berada di lingkungan RW 01 Bandungan ini adalah bukan rumah tinggal biasa, melainkan sebuah villa atau rumah yang disewakan. Dari keseluruhan jumlah villa yang ada sekitar 40 (empat puluh) villa atau rumah tersebut tidak dihuni atau ditempati oleh pemilik asli. Namun ditempati oleh pekerja atau penjaga villa yang sudah turun temurun menggantikan keluarganya untuk tinggal dan menetap di situ. Notabene warga yang tinggal di villa tersebut sembilan puluh persen bukan penduduk asli lingkungan Bandungan, melainkan penduduk nomaden (pindahan) yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Semarang ini.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bandungan, Tri Sumedi menyampaikan jumlah penduduk asli Kelurahan Bandungan yang tinggal di lingkungan tersebut hanya 9 (sembilan) kepala keluarga, dari hasil pengawasan kami dan berdasarkan keterangan beberapa warga yang kami temui, menyatakan jika mereka benar-benar sudah di datangi oleh petugas Pantarlih dan telah diberi tanda terima coklit, serta rumah atau vila yang di tempati diperbolehkan untuk ditempeli stiker coklit dari KPU oleh petugas Pantarlih.

"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan bisa disimpulkan bahwa petugas Pantarlih yang bertugas mencocokan data pemilih di wilayah Kelurahan Bandungan telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Setelah melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak pilih ke Kelurahan Bandungan, Panwaslu kecamatan Bandungan bersama jajaran PKD nantinya akan terus menerus melakukan patroli ke daerah-daerah terpencil lainnya di seluruh wilayah Kecamatan Bandungan. Tujuannya untuk bisa mengawal hak pilih warga yang tinggal di pelosok-pelosok desa, bisa teridentifikasi dengan valid dan jika ditemukan pemilih yang belum didatangi oleh Pantarlih, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Bandungan akan memberi saran perbaikan ke PPK agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh PPS setempat.

Penulis : Panwaslu Kecamatan Bandungan