Pasca Pemilu, Bawaslu harus Sosialisasikan Kinerja
|
Ket: Anggota Bawaslu Jateng M. Rofiuddin dan Anik Solikhatun saat acara pembukaan Sosialisasi Perbawaslu dengan Kabupaten/Kota di Bandungan. (foto:BayuBijag)
BANDUNGAN – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di sela-sela persiapan menjadi pihak terkait dalam memberi keterangan di persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi mengingatkan jajaranya untuk mempublikasikan hasil kinerja pengawasan selama proses pemilu tahun 2019. Hal ini disampaikan pada sosialisasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Bandungan, Kab Semarang.(26/06)
Hasil kerja pengawasan selama proses pemilu harus disosialisasikan kepada masyarakat baik dari pengawasan maupun penanganan pelanggaran pemilu. Hal senada ditegaskan oleh Koordinator divisi Humas dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Jawa Tengah yang mengingatkan jajaranya untuk segera mempublikasikan hasil kerja kepada publik. “ kita wajib segera mempublikasikan kinerja ke masyarakat agar publik tahu kerja-kerja pengawasan selama ini”, ucap M. Rofiuddin
Soal media, lanjutnya, banyak media yang dapat dimanfaatkan sekarang ini. Belum lama ini Bawaslu Kabupaten/Kota telah diberi domain website untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Media itu dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk publikasi kerja-kerja ke khalayak publik.
“Website Bawalu Kabupaten/Kota yang telah aktif sekarang jadi media yang efektif untuk mempublikasikan hasil pengawasan. Dan mediasosial mainstream lain saat ini dapat digunakan untuk mendukung masifnya penyebaran informasi yang akan kita publikasikan”, tegas M. Rofiuddin
Sumber : jateng.bawaslu.go.id/2019/06/27/pasca-pemilu-bawaslu-harus-sosialisasikan-kinerja/