Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Bawaslu Paparkan Hasil Pengawasan PDPB Triwulan II

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, memaparkan hasil pengawasan dan catatan Bawaslu dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (1/7/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, memaparkan hasil pengawasan dan catatan Bawaslu dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (1/7/2026).

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang pada Rabu (1/7/2026).

Bawaslu Kabupaten Semarang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muharom Al Rosyid, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas, Widya Astuti, serta jajaran staf.

Dalam forum tersebut, kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta untuk memastikan pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan.

Muharom menjelaskan, selama pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan. Langkah tersebut diawali dengan penyampaian surat imbauan kepada KPU Kabupaten Semarang pada 29 April 2026 agar seluruh proses penyusunan daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Semarang juga melaksanakan uji petik terhadap 233 data pemilih yang diperoleh melalui koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Pengawasan turut dilakukan pada kegiatan pencocokan data (coktas) yang difokuskan pada data pemilih luar negeri dan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada bulan Mei dan Juni 2026.

Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan surat saran perbaikan pada 10 Juni 2026 terkait hasil pengawasan uji petik terhadap data pemilih yang masih memerlukan tindak lanjut. Melalui saran perbaikan tersebut, Bawaslu menyerahkan 34 data pemilih yang terdiri atas pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, TMS pindah keluar, serta pemilih Memenuhi Syarat (MS) pindah masuk agar segera diverifikasi dan diperbaiki oleh KPU Kabupaten Semarang.

"Terhadap saran perbaikan Bawaslu yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang, kami mohon agar dapat dijelaskan secara terbuka dalam forum ini. Terlebih, data yang kami sampaikan, khususnya terkait pemilih pindah masuk, telah dilengkapi dengan bukti pendukung sehingga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Muharom Al Rosyid.

Tidak hanya melakukan pengawasan, Bawaslu juga mengedepankan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan terkait data pemilih yang berstatus meninggal dunia, pindah keluar, maupun pindah masuk. Di sisi lain, Bawaslu mengoptimalkan Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui media sosial maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat sebagai sarana menerima informasi dan masukan terkait perubahan data pemilih.

Muharom menambahkan bahwa Bawaslu juga melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagaimana diamanatkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas data pemilih yang dinamis dan terus mengalami perubahan.

Dalam catatan hasil pengawasannya, Bawaslu Kabupaten Semarang mengapresiasi respons KPU Kabupaten Semarang yang telah menindaklanjuti surat saran perbaikan. Meski demikian, Bawaslu mendorong agar koordinasi antar penyelenggara semakin ditingkatkan, khususnya terhadap data pemilih yang belum dapat ditindaklanjuti secara cepat. Bawaslu juga menilai penyusunan jadwal kegiatan pencocokan data perlu dipersiapkan lebih matang agar pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Semarang mendorong penguatan koordinasi dengan instansi yang menangani administrasi kependudukan, optimalisasi pelaksanaan coktas, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, serta pelibatan komunitas pengawas partisipatif seperti GASLOER, Perisai Demokrasi Bangsa, Laskar Jaga Hak Pilih, dan JANGKAR dalam mengawal kualitas daftar pemilih.

"Bawaslu terus berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan kualitas daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan berkelanjutan," ujar Muharom.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap penyusunan daftar pemilih semakin transparan, akuntabel, partisipatif, serta mampu menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang