Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pengumuman DPS Sesuai Regulasi, Panwaslu Kecamatan Kirim Surat Imbauan ke PPK

Pastikan Pengumuman DPS Sesuai Regulasi, Panwaslu Kecamatan Kirim Surat Imbauan ke PPK
Panwaslu Kecamatan mengirim surat imbauan ke PPK terkait pengumuman DPS

KABUPATEN SEMARANG, BAWASLU – Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024 pada Rabu (5/4/2023) lalu, KPU dan jajarannya mengumumkan DPS di beberapa tempat strategis di wilayah desa/kelurahan se-Kabupaten Semarang selama 14 (empat belas) hari pada 12 – 25 April 2023.

Dengan telah diumumkannya DPS, Bawaslu Kabupaten Semarang memerintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan pengumuman DPS melalui jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Panwaslu Kecamatan mengerahkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), untuk melakukan pengawasan dan pencermatan DPS di wilayah masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menyampaikan ada beberapa poin yang diinstruksikan kepada jajaran pengawas ad hoc.

“Kami instruksikan kepada Panwascam terkait pengawasan yang harus dilakukan pada tahapan pengumuman DPS oleh KPU, dalam hal ini pengawasan yang harus dilakukan oleh PKD terkait batas waktu dan tempat penempelan pengumuman DPS di wilayah masing-masing, serta pengawasan dan pencermatan DPS yang diumumkan,” ujar Munir.

Melanjutkan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Semarang, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang memberikan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pengumuman DPS.

Panwascam mengirim surat imbauan ke PPK

Panwaslu kecamatan mengimbau PPK untuk melakukan beberapa hal antara lain, pertama, memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari, berdasarkan pasal 65 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih yang berbunyi “PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari”, dalam hal ini pada 12 – 25 April 2023; kedua, KPU dalam membantu PPS dalam mengumumkan DPS melalui laman KPU dan aplikasi berbasis teknologi informasi; ketiga, memastikan PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada peserta pemnilu tingkat kecamatan dalam bentuk salinan digital dan/atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendpaatkan masukan dan tanggapan; keempat, memastikan pengumuman DPS dilaksanakan oleh PPS menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad; kelima, memastikan PPS membuka serta menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS dari masyarakat, pengawasan pemilu dan/atau peserta pemilu selama 21 (dua puluh satu) hari yaitu tanggal 12 April – 02 Mei 2023, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum; keenam, memastikan PPS menerima masukan dan tanggapan meliputi informasi mengenai pemilih telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, dan/atau pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih; ketujuh, memastikan masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS dengan menunjukan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaikai serta mengisi formulir model A - tanggapan; kedelapan, memastikan PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.