Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Panwascam Bandungan Temukan Rumah Belum Ditempel Stiker Coklit
|
Panwascam Bandungan mengunjungi Dusun Mendongan Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kab.Semarang untuk patroli kawal hak pilih
BANDUNGAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bandungan, pada Selasa (28/3/2023) melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Dusun Mendongan Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan.
Dalam patroli yang dimulai pukul 15.00 WIB, anggota Panwaslu Kecamatan Bandungan dan beberapa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) beserta staf menuju Dusun Mendongan. Mereka mendatangi rumah penduduk dan berkomunikasi untuk memastikan warga sudah dicatat sebagai pemilih pada pemilu 2024.
“Kita semua memilih untuk mendatangi Dusun Ploso yang disinyalir banyak warga yang belum dicoklit oleh pantarlih,” kata Sukardi, Ketua Panwaslu Kecamatan Bandungan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan, dugaan dari Panwascam Bandungan benar terjadi, bahwa ada salah satu rumah warga di Dusun Mendongan yang belum ditempel stiker coklit.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga bahwa pantarlih pada saat melakukan pencocokan dan penelitian ke rumah-rumah warga lupa menempel stiker coklit. Setelah pencocokan dan penelitian ke rumah warga, selang beberapa hari ketika ada acara yasinan di salah satu rumah warga, baru stiker coklitnya dibagikan pada warga yang ikut acara yasinan tersebut.
“Langsung sampaikan ke PKD Desa Banyukuning atas nama Asmawi untuk segera menemui PPS Desa Banyukuning,” jelas Siti Rosidah, Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
“Agar PPS bisa segera menindaklanjuti temuan ini untuk menugaskan Pantarlih untuk secepatnya menempel stiker yang belum sempat ditempel di rumah warga tersebut,” tambahnya.
Panwascam Bandungan mendatangi rumah warga dan melakukan cek data pemilih untuk Pemilu 2024
Dengan adanya patroli pengawasan kawal hak pilih, harapannya di samping tidak ada lagi warga yang tercecer tidak masuk dalam daftar pemilih, pelaksanaan patroli pengawasan juga hendak memastikan pada saatnya nanti warga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab, tanpa adanya intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.
“Sebagai pengawas pemilu, kita punya tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tidak ada warga masyarakat yang kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023, patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam seminggu dan akan berlangsung sampai hari H pada 14 Februari 2024 pemungutan suara,” jelas Sukardi, Ketua Panwaslu Kecamatan Bandungan.
Tri Sumedi - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Bandungan