Patroli Pengawasan, Panwascam Sumowono Temukan Warga Belum Masuk Daftar Pemilih
|
Panwaslu Kecamatan Sumowono beserta jajarannya melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di salah satu rumah warga di Desa Piyanggang, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023).
SUMOWONO - Rabu (24/5/2023) Panwaslu Kecamatan Sumowono beserta staf dan Panwaslu Kelurahan/Desa Piyanggang melakukan giat patroli pengawasan kawal hak pilih di Dusun Pancuran dan Dusun Butuh Desa Piyanggang. Koordinasi bersama tim patroli dilakukan di rumah PKD Desa Piyanggang atas nama Supriyanto. Ia menuturkan koordinasi awal ini dilakukan untuk menentukan wilayah dan daftar pemilih yang akan dituju, dalam giat patroli pengawasan ini dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 15.45 WIB. Tujuan pertama dalam giat patroli dimulai di Dusun Butuh. Hal ini disebabkan karena Dusun Butuh merupakan wilayah yang memiliki aksesibilitas yang sulit dan memiliki jumlah penduduk yang sedikit. Terdapat 43 KK yang tercatat dalam daftar penduduk di Dusun Butuh. Kadus Butuh menyampaikan bahwa warga Dusun Butuh selama ini masih memilih di TPS dusun lain yaitu di Dusun Pancuran dan Dusun Piyanggang. Jumlah penduduk yang memiliki hak pilih tidak lebih dari 120 warga ini, harus mengalah untuk memilih di dusun lain. Dalam kegiatan patroli di Dusun Butuh Panwascam beserta PKD Piyanggang menemukan sejumlah 14 orang yang tercantum dalam daftar pemilih. Dari jumlah tersebut semuanya telah masuk dalam DPT online. Hal ini dibuktikan dengan pengecekan melalui NIK warga yang ditemui dengan cek DPT online.
Pukul 15.15 WIB PKD Piyanggang mengajak Panwaslu Kecamatan beserta staf untuk melanjutkan giat patroli di Dusun Pancuran. Sebenarnya jumlah sample untuk patroli pengawasan kali ini sudah cukup, namun karena waktu masih panjang dan cuaca cerah akhirnya Panwaslu Kecamatan beserta staf mengikuti saran dari PKD Piyanggang untuk melakukan giat patroli di Dusun Pancuran. Giat Patroli pengawasan menuju ke rumah warga Dusun Pancuran. Tiba di rumah salah seorang warga bernama Kahono, Panwascam Sumowono seperti biasa langsung meminta ijin kepada warga untuk dicek NIK-nya. Ditengah pengecekan tersebut, Markomi selaku istri Kahono menanyakan kepada tim patroli, bahwa anaknya yang berusia 18 tahun belum memiliki KTP. Untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Markomi, Panwaslu Kecamatan melihat data di KK Kahono untuk memastikan bahwa anaknya yang bernama Anggi Infarul Listyo memang sudah berusia 18 tahun namun belum memiliki KTP-el. Panwaslu Kecamatan juga menemukan fakta bahwa atas nama Anggi belum tercatat di daftar pemilih yang tertulis di stiker coklit yang ditempel.
Selanjutnya Panwaslu Kecamatan meminta staf pengawasan untuk mengecek atas nama Anggi Infarul Listyo di DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Dari pengecekan tersebut atas nama Anggi Infarul Listyo belum masuk dalam DPSHP. Dari pengecekan ini disimpulkan bahwa nama tersebut belum masuk dalam daftar pemilih. Setelah giat patroli Panwaslu Kecamatan Sumowono segera melayangkan saran perbaikan kepada PPK Sumowono agar nama Anggi Infarul Listyo dimasukan ke dalam daftar pemilih di TPS 03 Desa Piyanggang.