Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan dan Pembekalan PKD se-Kecamatan Bancak, Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Komunikasi Antar Penyelenggara

Pelantikan dan Pembekalan PKD se-Kecamatan Bancak, Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Komunikasi Antar Penyelenggara
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman dalam sesi foto bersama dengan PKD terlantik dan Panwaslu Kecamatan Bancak, Minggu (5/2/2023)

BANCAK – Sembilan orang yang terpilih sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bancak, pada Minggu (5/2/2023), secara resmi telah dilantik. Dalam acara tersebut, juga dilakukan pembekalan dari Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu Kabupaten Semarang.

Acara pembekalan dilangsungkan di Gedung Serbaguna kompleks perkantoran Kecamatan Bancak usai pelantikan. Sembilan PKD terpilih mengikuti dengan khidmat.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bancak, Musyaffa’ menjelaskan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PKD. Musyaffa’ menekankan kepada PKD terlantik, untuk memahami dengan sungguh-sungguh regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Priyadi memberikan pembekalan tentang persiapan untuk melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual DPD.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adhi Yusuf Nugroho membeberkan tentang cara-cara menyelesaikan permasalahan ketika terjadi pelanggaran dalam proses tahapan kepemiluan.

Ketua PPK Bancak, Beny Irawan, dalam kesempatan pembekalan tersebut memberikan penjelasan tentang tahapan kepemiluan yang akan dilakukan jajarannya dalam waktu dekat ini, seperti pembentukan Pantarlih.

Pentingnya Komunikasi

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman, juga hadir dalam acara pembekalan PKD di Kecamatan Bancak. Dalam kesempatan tersebut, pria berkacamata yang kerap dipanggil Agab itu, menekankan pentingnya komunikasi antar penyelenggara Pemilu demi kesuksesan pengawasan.

“Teman-teman PKD yang terlantik, diharap menjalin komunikasi yang baik dengan rekan penyelenggara pemilu di PPS dan Pantarlih, agar kerja pengawasan berlangsung lancar,” kata Agab yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Teman-teman PKD juga harus menjaga kode etik, mampu menjaga diri dengan baik dan bekerja secara cermat, tepat, akurat serta valid ketika nanti membuat laporan pengawasan,” tambahnya memberikan pesan.

Agab juga menjelaskan tentang pentingnya membaca dan memahami peraturan-peraturan yang berlaku. Ketika ada permasalahan di lapangan, PKD bisa berkoordinasi dengan Panwascam untuk menyelesaikan persoalan.

“Tapi akan ada kondisi di suatu titik, di mana teman-teman PKD harus membuat keputusan yang dibuat sendiri saat situasi tidak mendukung. Jadi penting untuk memahami regulasi yang ada,” tegas Agab.

(Priyadi - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Bancak)