Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Bandungan

PELANTIKAN PANWASLU KELURAHAN/DESA SE-KECAMATAN BANDUNGAN  UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024

Pengambilan Sumpah Janji dan Kata-kata Pelantikan Pengawas Pemilu Desa PKD se-Kecamatan Bandungan untuk Pemilihan Tahun 2024, oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bandungan Tri Sumedi.

BANDUNGAN, PANWASCAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang telah membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Tahapan pembentukan PKD Pilkada 2024 telah dimulai sejak pertengahan Mei 2024. PKD merupakan bagian dari lembaga adhoc Pilkada 2024.  

PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS."

Pembentukan PKD juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lainnya. Adapun anggota PKD berjumlah 1 orang per kelurahan/desa.

Bertempat di The Kusma Hotel Bandungan pada hari Sabtu (1/6/2024) bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, Panwaslu Kecamatan Bandungan telah melantik 10 PKD, sesuai jumlah wilayah yang ada di Kecamatan Bandungan,yang terdiri dari 9 desa dan 1 kelurahan.

Setelah pembacaan sumpah/janji pelantikan, PKD terlantik juga membacakan Pakta Integritas. Salah satu pernyataan dalam Pakta Integritas yang diucapkan dan ditandatangani oleh seluruh PKD yang dilantik, yakni berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Pelantikan PKD se-Kecamatan Bandungan yang dihadiri Cholid Mawardi PJ (Penanggung Jawab) Camat Bandungan, Kepala Kepolisian Sektor Bandungan, Komandan Koramil 017 Bandungan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kepala Desa Jetis, Kepala Desa Kenteng, Kepala Desa Mlilir, Kepala Kelurahan Bandungan, Kepala Desa Candi, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Untuk PKD terlantik selanjutnya akan diberikan pembekalan awal mengenai Tugas wewenang dan kewajiban sebagai PKD.

"Dalam proses pengawasan Pemilu Serentak 2024, hendaknya dilaksanakan secara profesional karena tugas sebagai pengawas akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang maha Kuasa dan Rakyat Indonesia. Pemilu 2024 merupakan pemilu dengan dinamika yang cukup berbeda dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, sehingga memerlukan kerjasama dan koordinasi yang mantap dari seluruh komponen pemangku kepentingan (stakeholder) pemilu, Pemerintah mendukung penuh sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar Pemilu 2024 berlangsung dengan aman, lancar dan sukses sebagai proses demokrasi dalam rangka mewujudkan cita-cita bernegara yang termaktub dalam UUD 1945, serta setiap PKD selama bertugas maupun di luar tugas  nantinya lebih berhati-hati dan bisa menjaga marwah nama baik Bawaslu," hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto secara tertulis yang dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bandungan, Tri Sumedi.

Penulis : Tri Sumedi

Foto : Dokumentasi Panwascam Bandungan