Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Pantarlih, Panwascam Serentak Kirim Surat Imbauan ke PPK.

Pembentukan Pantarlih, Panwascam Serentak Kirim Surat Imbauan ke PPK.
Panwaslu Kecamatan mengirimkan surat imbauan kepada PPK.

UNGARAN - Jadwal tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dimulai sejak 26 Januari 2023 lalu.

Sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran pada tahapan pembentukan Pantarlih, Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan instruksi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi dan melakukan upaya pencegahan pada tahapan pembentukan Pantarlih.

Menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu Kabupaten Semarang, seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang serempak mengirimkan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pembentukan Pantarlih di wilayah kecamatan masing-masing pada Kamis (26/1/2023) lalu. Dalam surat imbauan yang dikirim, PPK diminta agar selalu mematuhi prosedur pada rekrutmen Pantarlih sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, Panwaslu Kecamatan mengimbau agar PPK benar-benar memastikan kelengkapan syarat pada proses rekrutmen Pantarlih telah sesuai dengan regulasi, serta memaksimalkan koordinasi dengan stakeholders di semua jajaran.

Bawaslu Kabupaten Semarang tidak henti-hentinya selalu mengajak masyarakat Kabupaten Semarang untuk mengawasi proses rekrutmen Pantarlih yang tengah berlangsung. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Semarang  melalui media daring atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.