Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Pengawas TPS Pada PILBUP Semarang Tahun 2020

Pembentukan Pengawas TPS Pada PILBUP Semarang Tahun 2020

Ungaran - Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Semarang membutuhkan 2.249 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Semarang. Penerimaan pendaftaran dibuka pada tanggal 3 - 15 Oktober 2020 di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Berikut informasi selengkapnya. []

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Persyaratan calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar Negara      Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/ desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan   diri   dari   keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  10. Mengundurkan   diri   dari   jabatan   politik,   jabatan   di   pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah di pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan setempat dengan melampirkan:
  • Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III;
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3x4  sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV;
  • Surat pernyataan bermaterai Lampiran V :

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari narkotika;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa  keanggotaan apabila terpilih; dan
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
h. Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
i. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan  surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia;
j. Bersedia mengikuti protocol kesehatan pencegahan  dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih;
k. Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/ desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan;

  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  • Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat atau laman  Bawaslu  Kabupaten Semarang  atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang;
  • Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat;
  • Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 3 – 15 Oktober 2020 ;
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN