Lompat ke isi utama

Berita

Pemilihan Kepala Desa, Bagaimana Posisi Bawaslu?

Koordinasi Internal

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (paling kiri), bersama jajaran komisioner Bawaslu (dari kiri ke kanan: Muharom Al Rosyid, Nurkus Budiyantomo, Fithriyah, dan Ummi Nu'amah) saat menyampaikan arahan pada kegiatan internal di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (17/9/2026). 

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang akan segera berlangsung. Sebagaimana diketahui Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan Pilkades serentak untuk gelombang pertama 140 Desa yang akan dilaksanakan pemungutan suara pada 14 Desember 2026, saat ini sudah berjalan tahapan persiapan dengan pembentukan Panitia dan Panwas Pilkades.

Penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut tentu merupakan hajat besar Pemerintah Kabupaten Semarang, sekaligus bukan tugas yang ringan, karena itu, perhatian, kepedulian, dukungan serta partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk suksesnya even demokrasi di tingkat desa tersebut.

Bawaslu Kab Semarang sebagai Lembaga Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten tentu saja berharap agar penyelenggaraan Pilkades berjalan dengan lancar. "Pemilihan Kepala Desa merupakan even yang sangat penting bagi masyarakat desa, tentu Bawaslu berharap semua bisa berjalan dengan baik dan lancar, sebagai aktualisasi masyarakat desa dalam berdemokrasi memilih pemimpin di desa nya", demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto.

Menyinggung soal bagaimana posisi peran Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Desa, Agus bilang "Pada Pemilihan Kepala Desa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraannya seperti dalam hal pengawasan maupun penanganan pelanggaran, kewenangan Bawaslu adalah pada Pemilu dan Pilkada. Untuk Pilkades ada Panitia dan Panwas nya sendiri. Saya kira ini perlu diketahui oleh masyarakat".

Dimasa luar tahapan, Bawaslu Kabupaten Semarang terus melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen untuk penguatan demokrasi dalam program konsolidasi demokrasi. Bawaslu juga melakukan komunikasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan Pilkades seperti Dispermasdes, berbincang mengenai Pilkades sebagai bentuk perhatian terhadap hajat demokrasi desa tersebut. "Ya tidak menutup kemungkinan komunikasi tersebut dilakukan secara intensif selama proses penyelenggaraan Pilkades, pada prinsipnya Bawaslu siap memberikan kontribusi sebatas tidak melampaui kewenangan Bawaslu, seperti misalnya dalam kegiatan diskusi dengan instansi terkait, sharing saran masukan, sebagai pihak eksternal yang tentu saja tidak terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan tahapan Pilkades serentak". Hal itu disampaikan Agus di sela kegiatan internal di kantor Bawaslu di Jl. Purnakarya Raya Perumda Ungaran, pada Kamis 17 September 2026, yang dihadiri Anggota Bawaslu Ummi Nu'amah, Fitriyah, Nurkus Budiyantomo, Muharom Alrosyid, dan jajaran pejabat struktural sekretariat.

Mengenai potensi pelanggaran menurut Bawaslu, beberapa yang dapat dipetakan secara umum dalam hal tingkat kerawanan dan tensi politik tentunya berbeda di setiap desa, akan tergantung banyak faktor misalnya karakteristik masyarakatnya desa nya, kondisi sosial ekonomi, geografis, termasuk juga berapa jumlah calon kades yang berkompetisi di desa tersebut. Sedangkan dalam hal potensi bentuk pelanggaran yang patut menjadi perhatian  diantaranya pelanggaran administrasi yaitu seputar kepatuhan semua pihak terhadap aturan teknis penyelenggaraan setiap tahapan. 
Berkenaan dengan administrasi ini, hal lain yang sangat penting untuk menjadi fokus perhatian adalah mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon kades.

Bentuk pelanggaran lain yang harus diantisipasi adalah potensi terjadinya politik uang. Persoalan politik uang pada Pilkades memerlukan kesiapan yang serius dari semua pihak yang terkait termasuk didalamnya adalah Panitia dan Panwas, bagaimana melakukan upaya pencegahan yang masiv dan efektif. Sedangkan dalam hal penanganan pelanggaran untuk kasus politik uang dalam Pilkades ini, berbeda dengan Pemilu dan Pilkada.

Pada Pemilu dan Pilkada regulasinya telah banyak yang mengatur mengenai ketentuan delik maupun sanksi pidananya, mekanisme penanganannya, serta pihak-pihak yang diberikan kewenangan secara bersama-sama.  
Pada Pilkades berbeda kondisinya, baik regulasi yang mengatur, maupun soal kewenangan. Di Pilkades hanya ada organ pengawas yaitu Panwas di tingkat desa dengan kewenangan yg sangat terbatas, maka memaksimalkan komunikasi dan koordinasi dengan aparat kepolisian harus dilakukan oleh Panwas. Dari sisi regulasi, mengenai politik uang ini tidak banyak ketentuan yang mengatur dalam pemilihan kepala desa. Namun demikian produk hukum daerah dapat dijadikan dasar hukum jika ada ketentuan yang mengatur mengenai politik uang tersebut, kepolisian juga bisa menggunakan ketentuan pada pidana umum yang diatur dalam KUHP sebagai dasar  hukum penanganan pelanggaran politik uang dalam Pilkades.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan