Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PKD di Desa Kelurahan dan Gemawang Diperpanjang

Pendaftaran PKD di Desa Kelurahan dan Gemawang Diperpanjang

JAMBU - Panwaslu Kecamatan Jambu membuka perpanjangan pendaftaran untuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Kelurahan dan Desa Gemawang. Penerimaan berkas dibuka pada tanggal 24 Januari – 26 Januari 2023.

Flyer perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Jambu.

Perpanjangan pendaftaran PKD dibuka untuk memenuhi keterwakilan perempuan di Desa Kelurahan dan Desa Gemawang. Sebagai informasi, jumlah pendaftar di Desa Kelurahan 1 (satu) orang laki-laki, dan tidak ada pendaftar perempuan.

Sementara di Desa Gemawang, jumlah pendaftar yaitu 4 (empat) orang laki-laki, dan tidak ada pendaftar perempuan. Menindaklanjuti dari ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, perpanjangan pendaftaran PKD perlu dilakukan.

“Kami masih menunggu untuk pendaftar perempuan dari Desa Kelurahan dan Desa Gemawang untuk mendaftarkan diri,” ujar Mahmudi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu.

Terkait hal ini, permohonan sosialisasi kembali dikirimkan melalui surat kepada kedua desa tersebut untuk ditindaklanjuti.

Syarat-syarat dan kelengkapan berkas formulir silahkan download tautan dibawah ini:

https://bit.ly/Syarat_Pendaftaran_PKD

(Nur Shokhif)