Lompat ke isi utama

Berita

Pendekatan Edukatif Bawaslu Rangkul Pemilih Pemula Pahami Sengketa Pemilu dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif

HPS

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengeta Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Ungaran, Rabu, (22/07/2026)

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang terus menggencarkan edukasi politik bagi pemilih pemula melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Mengusung tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat", acara ini sukses digelar pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan strategis ini bertempat di Aula Dharma Satya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro Nomor 14, Ungaran. 

Tampil sebagai narasumber kedua, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, S.Pd., memberikan pemaparan yang interaktif. Ia membawakan materi yang difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Uniknya, audiens yang didominasi oleh pelajar SMA, SMK, dan anggota pramuka ini diajak untuk memahami konsep sengketa melalui pendekatan yang sangat dekat dengan keseharian mereka di sekolah.

Dalam pemaparannya, Ummi menganalogikan sengketa pemilu dengan dinamika pemilihan   ketua OSIS maupun ketua Pradana di tingkat pramuka. Ia mengajak peserta berdialog tentang bagaimana perselisihan kerap muncul, misalnya terkait pemasangan poster kampanye yang melanggar aturan dan merugikan calon lain. Analogi ini terbukti ampuh membuat para pelajar
yang diproyeksikan menjadi pemilih pada 2029 lebih mudah mencerna materi hukum kepemiluan.

Lebih lanjut, Ummi menegaskan bahwa sengketa atau perselisihan dalam sebuah institusi demokrasi adalah hal yang wajar, namun tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Konflik harus diselesaikan melalui tata cara dan aturan yang mengikat agar tidak memicu kekacauan sosial. Hal ini selaras dengan fungsi kelembagaan Bawaslu yang tidak sekadar mengawasi, tetapi juga menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilu secara adil.

Ia juga menjelaskan secara lugas mengenai batasan kewenangan Bawaslu dalam ranah penyelesaian sengketa di Indonesia. Bawaslu secara yuridis berwenang menangani sengketa proses pemilu, yakni perselisihan yang terjadi selama tahapan berjalan, mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye. Sementara itu, untuk perselisihan hasil penghitungan suara, kewenangannya secara mutlak berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada para pelajar, dipaparkan pula dua sub-jenis sengketa proses, yaitu sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan KPU. Sengketa antarpeserta, seperti sengketa alat peraga kampanye, biasanya diselesaikan melalui acara cepat pada hari yang sama. Sedangkan sengketa dengan penyelenggara akibat kerugian atas Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara KPU diselesaikan maksimal dalam kurun waktu 12 hari kerja.

Proses penyelesaian sengketa di Bawaslu juga diuraikan secara runtut, dimulai dari pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan, hingga masuk ke meja mediasi. Jika tahap mediasi yang
ditujukan untuk mencari titik temu menemui kebuntuan, maka Bawaslu akan membawanya ke tahap adjudikasi. Pada persidangan adjudikasi inilah Bawaslu akan memeriksa bukti dan memutus perkara kepemiluan dengan seadil-adilnya.

Sebagai penutup, kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini diyakini mampu menanamkan fondasi kesadaran hukum dan demokrasi yang kokoh sejak dini dikalangan generasi muda. Dengan bekal pemahaman mekanisme hukum yang tepat, para pemilih pemula ini dipersiapkan untuk aktif berpartisipasi mengawasi tahapan Pemilu 2029 agar senantiasa berjalan jujur, adil, bermartabat, serta terhindar dari konflik yang tak berkesudahan.

Penulis : Ravi Cahya