Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban APK Se-Kabupaten Semarang

Penertiban APK Se-Kabupaten Semarang
Suasana Apel Penertiban APK bersama dengan KPU, Satpol PP, Dishub, Kodim, dan Polres

Ungaran-Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020  Tentang Ukuran, Bahan, dan Jumlah Bahan Kampanye serta Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020. Penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang dengan melibatkan KPU, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan. Senin (26/10/2020).

"khusus Bawaslu fokus penertiban di jalan protokol dari Ungaran ke Tengaran dan Ungaran sampai ke Jambu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban APK, berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK diseluruh Wilayah Kabupaten Semarang. Bawaslu Kabupaten Semarang sebelumnya telah melakukan inventarisasi APK, Setelah itu di lakukan kajian dan hasil kajian tersebut di serahkan ke KPU Kabupaten Semarang, dan ditindak lanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam.

‘surat peringatan dari KPU tersebut ternyata tidak di tindaklanjuti oleh Paslon, sehingga Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut,” jelasnya.

jumlah APK yang ditertibkan se Kabupaten Semarang sebayak 7702 APK Terdiri dari Baliho, Spanduk, dan Banner.

Kedepan, Talkhis berharap paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 dan PKPU tentang kampanye yaitu PKPU 4 2017 dan PKPU 11 tahun 2020. Selain itu dalam setiap pembuatan APK yang tidak di fasilitasi oleh KPU. tim paslon berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa APK yang di buat tidak melanggar.

“Kami memahami kebutuhan paslon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, tetapi aspek etika, estetika dan kepatuhan terhadap peraturan juga harus diperhatikan,” tuntasnya.

(MBP)