Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan DPT Pilkada, Bawaslu Berikan Saran Perbaikan

Muharom Al Rosyid

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid menerima berita acara pleno

UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang pada Rabu, (18/9/2024).

Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari Bupati Semarang, Polres Semarang, Dandim 0714 Salatiga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Pengadilan Negeri Ungaran, Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang, serta Lapas Kelas IIA Ambarawa. Selain itu, hadir juga tim pemenangan dari dua bakal pasangan calon, yaitu bakal pasangan calon Ngesti Nugraha-Nur Arifah dan bakal pasangan calon Nurul Huda-Yarmuji, serta dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungagan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, menyampaikan saran dan masukan dalam rapat rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT sejumlah 20 nama terdiri dari pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan meninggal, pemilih baru yang Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan pemilih sudah berusia 17 tahun belum masuk dalam daftar pemilih dan pemilih alih status TNI menjadi Sipil (Pensiunan TNI), serta ubah data pemilih Disabilitas.

Sebelumnya dalam proses perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyampaikan sebanyak 10.443 nama melalui saran perbaikan yang disampaikan tertanggal 29 Agustus 2024 dan tertanggal 2 September 2024 telah ditindaklanjuti. Terhadap saran perbaikan tersebut yang terdiri dari ketidakcocokan atau ketidaksesuain elemen data pemilih telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Semarang dan jajaranya. 

Penyampaian Saran dan Masukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dalam rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Rabu 18 September 2024.
Penyampaian Saran dan Masukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dalam rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Rabu 18 September 2024.

"Pentingnya akurasi dalam data pemilih guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih serta menjaga integritas dalam proses pemilihan serentak tahun 2024 khusunya di wilayah Kabupaten Semarang," ujar Muharom.

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Semarang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 807.204 pemilih. Rinciannya, terdapat 398.433 pemilih laki-laki dan 408.771 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 19 kecamatan dan 235 Kelurahan/Desa, dengan total 1.984 TPS. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.983 TPS reguler dan 1 TPS khusus yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Ambarawa.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini menjadi dasar resmi yang akan digunakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang. Semua pihak yang terlibat berharap pelaksanaan Pemilihan berjalan lancar dan demokratis.

 

Penulis : Umam