Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Pastikan Pleno PDPB Triwulan II Berjalan Sesuai Ketentuan

Penyerahan Berita Acara hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dari KPU Kabupaten Semarang kepada Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (1/7/2026).

Penyerahan Berita Acara hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dari KPU Kabupaten Semarang kepada Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (1/7/2026).

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (1/7/2026).

Pengawasan dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, bersama Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas, Widya Astuti, serta jajaran sekretariat.

KPU Kabupaten Semarang sendiri dihadiri oleh seluruh pimpinan yaitu Bambang Setyono, Mohamad Talkhis, Agus Setiyoko, Siti Solichah dan Ahmad Ilman Nafia serta Plt. Sekretaris KPU Kab. Semarang, Suryanto.

Kegiatan rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh segenap jajaran terundang di wilayah kabupaten Semarang meliputi perwakilan dari Polres Semarang, Kodim 0714/Salatiga Dispermasdes Kabupaten Semarang, Kemenag Kabupaten Semarang, Lapas Kelas IIA ambarawa, Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Forsekda dan partai politik se-Kabupaten Semarang.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanutan triwulan II Tahun 2026 tingkat Kabupaten Semarang dimulai pukul 10.50 WIB yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono.

Muharom Al Rosyid menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

"Bawaslu memastikan seluruh proses penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan berjalan sesuai regulasi, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, KPU Kabupaten Semarang telah melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan waktu yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Sebelum pleno dilaksanakan, KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Semarang dan berbagai pemangku kepentingan.

Selain itu, rapat pleno dihadiri secara lengkap oleh pimpinan KPU Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang, serta perwakilan instansi pemerintah, aparat keamanan, lembaga vertikal, dan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu juga memastikan bahwa saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan melalui Surat Nomor B-20/PM.00.02/K.JT-23/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang dan dituangkan dalam Berita Acara serta formulir perubahan data pemilih.

Setelah rapat pleno selesai, KPU Kabupaten Semarang menyerahkan Berita Acara beserta dokumen hasil rekapitulasi kepada Bawaslu Kabupaten Semarang dan para pihak terkait sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang