Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan COKTAS Tahap III, Bawaslu Kabupaten Semarang Kawal Akurasi Data Pemilih

Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang terhadap coktas Tahap III Tahun 2025

Pengawasan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Semarang terhadap coktas Tahap III Tahun 2025

Kabupaten Semarang — Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Tahap III dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada 2 sampai dengan 4 Desember 2025. Pelaksanaan pengawasan ini mengacu pada Surat Tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor 78/PM.00.02/K.JT-23/12/2025.
Pengawasan dilakukan secara serentak oleh tim Bawaslu Kabupaten Semarang yang tersebar di seluruh kecamatan sesuai dengan wilayah penugasan. Setiap tim melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Semarang untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai prosedur serta mampu memotret potensi data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) secara akurat.
Pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2025, pengawasan difokuskan di Suruh, Pabelan, Tuntang, Bawen, Pringapus, dan Banyubiru Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Kecamatan Tengaran, Kaliwungu, Getasan, Susukan, Bandungan, Sumowono, Jambu, dan Ambarawa. Tim memastikan proses verifikasi faktual berjalan transparan dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Seluruh petugas diwajibkan mengisi instrumen pengawasan COKTAS serta menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara lengkap, kemudian menyerahkan hasilnya ke Subbagian Pengawasan dan Humas paling lambat dua hari setelah pelaksanaan.
Melalui pelaksanaan pengawasan COKTAS Tahap III ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih serta memastikan setiap tahapan pemutakhiran data berjalan akuntabel, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang