Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan di Desa Gedangan, Ummi : 3 Pemilih Masih di Luar Negeri

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah bersama jajaran sekretariat saat melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokkan dan penelitian terbatas (Coktas) Tahap II Triwulan III Tahun 2026 di Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kamis 17 September 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah bersama jajaran sekretariat saat melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokkan dan penelitian terbatas (Coktas) Tahap II Triwulan III Tahun 2026 di Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kamis 17 September 2026

Ungaran - Pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas kembali dilakukan pada penyusunan daftar pemilih triwulan III tahun 2026. Kali ini salah satu tim pengawasan yang beranggotakan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah beserta jajaran sekretariat Noor Muhammad Nasyar dan Mochamad Munir melakukan pengawasan di Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang pada Kamis 17 September 2026.

Pengawasan coktas tahap II ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan validasi pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang sesuai dengan ketentuan dan fakta yang ada di lapangan. KPU Kabupaten Semarang sendiri diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang, Ahmad Ilman Nafia beserta jajaran sekretariat.

Dalam pengawasan ini, Desa Gedangan memiliki empat pemilih yang harus dikonfirmasi kebenarannya untuk dapat ditindaklanjuti sebelum rapat pleno terbuka PDPB Triwulan III. Hasil yang didapat menunjukkan bahwa 1 (satu) orang telah kembali ke Kabupaten Semarang, 3 (tiga) pemilih terkonfirmasi masih di luar negeri dan 1 (satu) pemilih tidak diketahui dan tidak dikenal di lingkungan sekitar.

"Dari hasil pengawasan coktas ini, satu pemilih telah kembali ke Kabupaten Semarang, tiga pemilih sudah terkonfirmasi masih berada di luar negeri sedangkan satu orang pemilih tidak diketahui dan tidak dikenali oleh masyarakat sekitar. Pemilih yang telah kembali ke Kabupaten Semarang akan ditindaklanjuti dengan mengubah status menjadi Memenuhi Syarat di  sebagai pemilih di Kabupaten Semarang. Sedangkan empat pemilih akan ditindaklanjuti dengan status Tidak Memenuhi Syarat di Kabupaten Semarang" jelas Ummi.

Hasil pengawasan ini menjadi fakta lapangan yang krusial mengingat data pemlih menjadi salah satu faktor penentu dalam menentukan proses tahapan pemilu selanjutnya sehingga dibutuhkan kualitas data pemilih yang valid dan kredibel untuk memastikan demokrasi serta kontestasi yang dibangun khususnya di Kabupaten Semarang lebih baik lagi pada pemilu dan pemilihan mendatang.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : M. Munir