Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan di Kegiatan Warga, Panwascam Tengaran: Jangan Sampai Ada Unsur Politik

Pengawasan di Kegiatan Warga, Panwascam Tengaran: Jangan Sampai Ada Unsur Politik
Foto Panwaslu Kecamatan Tengaran, Romdhon Fitriyanto (kanan) bersama Kepala Desa Sugihan dan jajaran PKD pada kegiatan yang dilaksanakan di desa setempat.

TENGARAN Anggota  Panwaslu Kecamatan Tengaran, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Romdhon Fitriyanto beserta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melaksanakan pengawasan melekat (waskat) non tahapan pemilu dalam kegiatan masyarakat Desa Sugihan RT.013 RW.003, tepatnya di halaman rumah salah satu warga bernama Purwanto pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.

Menurut keterangan Kepala Desa Sugihan, Sumadi, kegiatan yang dilaksanakan merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk ajang silaturahmi bagi seluruh warga Desa Sugihan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia dari pihak karang taruna desa, dimulai sejak pagi hingga malam hari dengan diisi berbagai kegiatan diantaranya pentas seni dan pagelaran reog.

Pada kegiatan yang berlangsung, Romdhon menyampaikan imbauan langsung kepada Kepala Desa Sugihan.

“Kami mengimbau kepada panitia dan kepala desa, agar selama kegiatan berjalan, diharapkan tidak ada unsur-unsur politik yang berkaitan dengan sosialisasi atau kampanye parpol dari calon legislatif yang ada di wilayah Kecamatan Tengaran, khususnya calon legislatif atau simpatisan parpol yang berada di Desa Sugihan,” ujar Romdhon.

Pada waktu yang sama, Romdhon menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada Kepala Desa terkait DPtb.

“Dalam keadaan tertentu warga Desa Sugihan yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) bisa saja pindah dan mendaftarkan diri sebagai pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb)dengan  ketentuan yang telah diatur oleh praturan perundang-undangan,” ungkap Romdhon kepada Kepala Desa Sugihan.

Menurut Romdhon, beberapa yang bias masuk ke DPTb antara lain karena tugas luar kota saat hari pencoblosan, menjalani rawat inap, disabilitas menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi dan tahanan, tertimpa bencana alam dan juga Pindah domisili.

Apabila ada warga yang pindah memilih karena keadaan tertentu tersebut, Romdhon mengimbau agar segera melaporkan kepada petugas PPS yang ada di kantor desa, dan juga bisa memberitahukan kepada PKD guna menghindari kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.

Pengawasan non tahapan yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Tengaran beserta jajajran PKD berjalan dengan baik, aman dan kondusif. Terpantau tidak ada hal satupun yang memanfaatkan kegiatan tersebut dari partai politik untuk berkampanye maupun menyebarkan alat peraga kampanye ataupun alat peraga sosialisasi.

Di kesempatan lainnya, Romdhon menyampaikan pantauan hasil pengawasan daftar calon sementara (DCS) yang sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Semarang melalui surat nomor 524/PL.01.4-Pu/3322/2/2023 yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2023, diketahui untuk Dapil 4 (Tengaran, Getasan, Kaliwungu, Susukan) terdeteksi sementara ada 13 orang yang terdaftar di DCS Dapil 4 wilayah Tengaran. Dari 13 orang terdebut, 12 orang berdomisili di Tengaran, 1 orang sesuai KTP beralamat di Ungaran Barat, dan semua nama yang terdaftar di DCS tersebut tidak ada satupun yang berasal dari Desa Sugihan.

Penulis : Romdhon Fitriyanto (Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Tengaran)