Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
|
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawancara, bersama ini diumumkan nama- nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih. Pengumumuman bisa diunduh melaui tautan dibawah ini:
>>>Download Pengumuman PKD Terpilih<<<
Bagi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih di atas, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari instansi yang berwenang sebelum pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji . Waktu dan Lokasi Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih bisa dilihat masing -masing pengumuman Panwaslu Kecamatan setempat.