Lompat ke isi utama

Berita

Perbarui DIP, PPID Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rapat antar Divisi

Perbarui DIP,  PPID Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rapat antar Divisi
Rapat Pembahasan DIP Bawaslu Kabupaten Semarang

Ungaran-Pejabar Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Rapat untuk membahas Daftar Informasi Publik Tahun 2021, Kamis (8/04/2021). di ruang aula Bawaslu Kabupaten Semarang.

Andi Gatot Anjas Budiman Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan bahwa setiap PPID Bawaslu Kabupaten/Kota minimal setiap 6 bulan sekali harus memperbarui daftar informasi publik (DIP) yang di miliki.

DIP digunakan sebagai acauan bagi pemohon informasi yang akan mencari informasi di lembaga publik. setiap badan publik wajib membuat dan rutin memperbarui DIP mereka.

dalam rapat yang di selenggarakan PPID Bawaslu Kabupaten Semarang tersebut, di hadiri oleh setiap divisi dan bagian keuangan Bawaslu Kabupaten Semarang.

rapat pemabahasan DIP juga merupakan tindak lanjut dari hasil rakor PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang di selenggarakan di Bawaslu Kendal. hal - hal penting yang perlu di perhatikan salah satunya adalah mengklasifikasikan jenis informasi yang di miliki setiap badan publik.

untuk menyusun DIP yang baik di perlukan keterlibatan dari semua pihak.