Perjelas Netralitas ASN dalam Pilkada, DPC PPP Kabupaten Semarang lakukan Audiensi dengan Bawaslu
|
Suasana Audiensi DPC PPP Kab. Semarang dengan Bawaslu Kab. Semarang. Jum'at (17/04/2020)
Ungaran- Bawaslu Kabupaten Semarang menerima audiensi dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Semarang, Jum'at (17/04/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang Jalan Purnakarya raya Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur. sebelumnya DPC PPP Kabupaten Semarang mengirimkan surat permohonan Audiensi kepada Bawaslu Kabupaten Semarang, kemudian permohonan Audiensi tersebut disepakati di laksanakan pada hari jum'at ini.
Mohamad Talkhis ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menyambut baik permohonan Audiensi yang di kirim DPC PPP Kabupaten Semarang
" terimakasih atas itikad baik DPC PPP Kab. Semarang untuk ber Audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Semarang, hari senin surat permohonan Audiensi dari DPC PPP kab. Semarang kami terima, akhirnya Jum’at kita sepakati untuk menjadwalkan Audiensi. Bawaslu Kabupaten Semarang selalu membuka ruang diskusi bagi partai maupun masyarakat umum" Pungkasnya.
dalam kesempatan tersebut, Nurul Huda Ketua DPC PPP Kab. Semarang mengungkapkan bahwa Audiensi ini dilakukan untuk menyamakan Persepsi terkait aturan Pilkada antara kami dari Partai Politk dengan Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu. selain itu lebih spesifik memperjelas aturan netralitas ASN dalam Pilkada.
Agus Riyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Penanganan Pelanggaran menjelaskan bahwa terkait ASN yang akan mencalonkan diri di Pilkada. Dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa korps PNS dan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN, pada prinsipnya ASN punya hak pilih dan di pilih namun ada batasan-batasannya yang di atur dalam peraturan perundangan-undangan.
(MBP)