Perkuat Analisis Sengketa Pemilu, Ini Arahan Anggota Bawaslu RI pada Masa Non-Tahapan
|
Ungaran - Pentingnya simulasi perumusan hukum secara intensif di luar tahapan krusial pemilu menjadi agenda utama arahan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Evaluasi judisial ini menjadi sajian penting dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini dilangsungkan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jalan Purnakarya Raya, Ungaran Timur. Komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang dan staf jajaran berkumpul secara penuh untuk mendalami teknik ajudikasi serta metodologi penulisan putusan bersama para ahli hukum Bawaslu pusat.
Dalam penjelasannya, Totok mengingatkan bahwa naluri dan daya kritis untuk menyusun draf putusan sengketa yang berbobot tidak bisa muncul secara pragmatis. Kemampuan menafsirkan regulasi, menyusun fakta persidangan, hingga perumusan legal reasoning harus dilatih secara kontinu justru pada masa-masa non-tahapan.
Demi memanfaatkan waktu senggang antar-pemilu, Bawaslu menerbitkan Instruksi Nomor 2 terkait Konsolidasi Demokrasi guna mendekatkan akses keadilan pemilu kepada publik. Kebijakan ini mewajibkan aparatur Bawaslu menyosialisasikan ruang sengketa sebagai kanal rasional dan legal jika masyarakat sipil merasa dirugikan secara politik.
Rutinitas Bawaslu di masa pasca-pemilu diimbau tidak sekadar mandek pada pemenuhan administrasi birokrasi pertanggungjawaban semata. Diskusi internal berupa bedah dokumen sengketa dan simulasi moot court wajib digencarkan untuk melatih kepekaan setiap divisi terhadap kerumitan kasus pemilu.
Para legal drafter Bawaslu diinstruksikan memperluas khazanah dengan membedah modul-modul demokrasi dan membaca preseden hukum pemilu secara runut. Ketajaman mengidentifikasi anatomi masalah sejak tahap pendaftaran hingga adjudikasi, dinilai sangat menentukan objektivitas lembaga di tengah ancaman hegemoni politik dan otoritarianisme.
Tanggung jawab besar menghadirkan putusan penyelesaian sengketa yang mumpuni merupakan hasil dedikasi literasi seluruh jajaran kesekretariatan. Komitmen kolektif inilah yang menjadi landasan Bawaslu Kabupaten Semarang untuk mengaplikasikan ilmu dari bimtek ini ke dalam iklim kerja sehari-hari mereka.
"Apa kerja Bawaslu kalau non-tahapan? Melakukan penguatan demokrasi. Ngajak semua orang untuk paham demokrasi, sehingga pemilu selanjutnya itu orang sudah ngerti kenapa saya dipilih, kenapa saya harus memilih, paham terhadap apa yang harus dipilih dan apa yang tidak boleh dipilih," tutur Totok Hariyono.
Besar harapan agar investasi pengetahuan melalui bimbingan teknis sengketa di masa jeda ini bermuara pada kesiapan paripurna sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten Semarang. Ketangguhan nalar hukum yang terus dilatih diharapkan menjadi jaminan mutlak bagi terbitnya putusan penyelesaian sengketa yang berdaya ikat, transparan, dan tidak cacat logika hukum demi kemaslahatan proses demokrasi ke depan.
Penulis : Ravi Cahya