Perkuat Literasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Semarang Serahkan Modul Risalah Sengketa ke Bawaslu Jateng
|
SEMARANG – Bawaslu Kabupaten Semarang resmi menyerahkan Modul Risalah Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., dan Diana Ariyanti, S.P., di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (13/04/2026).
Modul risalah yang disusun oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang ini merupakan panduan sistematis yang memuat naskah simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP), mekanisme mediasi, hingga ajudikasi.
Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, menyampaikan bahwa modul ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dan akademisi dalam memahami hukum acara penyelesaian sengketa. "Modul ini adalah wujud nyata fungsi edukatif kami. Kami berharap draf risalah simulasi ini menjadi referensi praktis yang memperkuat pemahaman publik mengenai transparansi dan kepastian hukum dalam proses Pemilu," ujar Ummi.
Menanggapi hal tersebut, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif literasi tersebut. "Penyusunan modul risalah ini adalah langkah maju yang luar biasa dari Bawaslu Kabupaten Semarang. Dokumen ini sangat penting sebagai bahan ajar teknis, terutama dalam menghadapi dinamika sengketa proses di lapangan agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan Pemilu," kata Wahyudi.
Dalam penyerahan tersebut, Ummi Nu'amah didampingi oleh dua staf teknis Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum. Sementara itu, Wahyudi Sutrisno didampingi oleh Kordiv Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, S.P., serta dua staf teknis Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Ravi Cahya Kurniawan