Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Peran Analis Hukum, Bawaslu Kabupaten Semarang Serap Ilmu Pengelolaan JDIH dari Pemkab Semarang

Anggota

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah Saat  Menyampaikan Sambutan pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Semarang dengan tema “Peningkatan Kapasitas Teknis dalam Pengelolaan JDIH untuk mewujudkan Tata Kelola Hukum yang Terintegrasi” bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, (25/06/2026)

UNGARAN - Peran sumber daya manusia, khususnya jabatan fungsional Analis Hukum, menjadi kunci utama dalam merespons dinamika informasi hukum yang begitu cepat. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan dengan tema "Peningkatan Kapasitas Teknis dalam Pengelolaan JDIH untuk mewujudkan Tata Kelola Hukum yang Terintegrasi" ini turut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan pegawai Bawaslu Kabupaten Semarang.

Dokumentalis Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Tri Pujo Utomo, A.Md., yang hadir sebagai narasumber, menyarankan penguatan formasi Analis Hukum di lingkungan penyelenggara pemilu. Peran Analis Hukum sangat vital untuk memperkuat layanan JDIH, karena mereka bertugas memberikan analisis, jawaban, dan pelayanan informasi hukum yang normatif. Pemahaman hukum secara normatif ini sangat penting dalam merespons masalah di lapangan, seperti penanganan pelanggaran administrasi atau tata kelola pemerintahan desa.

Bagian Hukum
Dokumentasis Hukum pada Bagian Hukum Setda Kab. Smg, Tri Pujo Utomo saat menyampaikan terkait Peran Analis Hukum Terhadap dinamika peraturan perundang-undangan saat Pengelolaan JDIH Kabupaten Semarang pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Semarang dengan tema “Peningkatan Kapasitas Teknis dalam Pengelolaan JDIH untuk mewujudkan Tata Kelola Hukum yang Terintegrasi”, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, (25/06/2026)

Tri Pujo juga memberikan analogi menarik bahwa dinamika peraturan perundang-undangan itu "seperti hantu". Sebuah peraturan hukum bisa saja dihidupkan, dimatikan, digugat, lalu dihidupkan kembali, salah satunya akibat adanya putusan peradilan seperti Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia berpesan bahwa saat menghadapi pertanyaan publik yang aturannya masih rancu, sikap terbaik pengelola hukum adalah tidak keluar dari jalur normatif dan tetap menunggu Petunjuk Teknis resmi turun.

Di sisi lain, jenis dokumen hukum yang saat ini dikelola dan diunggah oleh Bawaslu Kabupaten Semarang sudah cukup beragam. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK), nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, surat instruksi, surat edaran, hingga putusan penanganan pelanggaran administrasi. Bahkan, putusan penyelesaian sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga turut diarsipkan di dalam sistem.

Ali
Pranata Komputer pada Bagian Hukum Setda Kab. Smg, Ali Ikwan saat menyampaikan terkait teknis Prosedur Pengarsipan dan Pembuatan Abstrak Hukum dalam Pengelolaan JDIH Kabupaten Semarang pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Semarang dengan tema “Peningkatan Kapasitas Teknis dalam Pengelolaan JDIH untuk mewujudkan Tata Kelola Hukum yang Terintegrasi”, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, (25/06/2026)

Terkait prosedur pengarsipan tersebut, narasumber Ali Ikwan, S.Kom., memaparkan bahwa abstrak produk hukum menjadi salah satu indikator penilaian yang wajib diperhatikan. Abstrak tersebut harus memuat informasi spesifik seperti subjek, tahun, instansi pemrakarsa, sumber pengundangan, judul, dasar hukum, isi ringkas, dan status pencabutan peraturan. Namun, abstrak ini diwajibkan hanya untuk regulasi yang memuat substansi pengaturan, bukan untuk sekadar surat penetapan.

Untuk mematangkan pemahaman teknis ini, Bawaslu Kabupaten Semarang merencanakan aksi konkret di masa mendatang. Bawaslu akan melaksanakan kegiatan Studi Tiru (Benchmarking) secara langsung ke kantor JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang. Langkah ini diambil guna melihat langsung prosedur layanan dan tata kelola pengarsipan hukum agar dapat diadaptasi untuk meningkatkan kualitas transparansi lembaga.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan