Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa perbaikan berkas pendaftaran pada 22 Januari 2023, Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan di Kabupaten Semarang memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa dari tanggal 24 s.d 26 Januari 2023. Berikut daftar kelurahan/desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa:

Syarat-syarat dan kelengkapan berkas formulir silahkan download tautan dibawah ini:

>>>>Donwload Formulir<<<<