Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Kompetisi Debat Nasional, Delegasi UNW Analisis Mosi Pemisahan Fungsi Bersama Bawaslu Kabupaten Semarang

Anggota

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, Nurkus Budiyantomo dan Fithriyah didampingi Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto dan Staf pada Subbag P3SP2H menerima kunjungan Dosen UNW dan Mahasiswi UNW yang meminta pembekalan dalam mengikuti “Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026” selanjutnya disingkat dengan Kompetisi Debat PHP VI, dengan tema “Penguatan Lembaga Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu" di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu, (08/07/2026)

UNGARAN – Menjelang pendaftaran Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI yang akan dibuka pada 15 Juli 2026, Universitas Ngudi Waluyo (UNW) melakukan gerak cepat dengan menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini dikhususkan untuk membedah mosi Tahapan Eliminasi, yakni "Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Fungsi Memutus Sengketa Dalam Struktur Kelembagaan Bawaslu".

Audiensi yang dipimpin oleh Dosen Hukum Tata Negara UNW, Dwi Kurniawan, dan Dosen Hukum Pidana, Fikri Akriyad, disambut hangat oleh jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang.

UMmi
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah Saat memberikan arahan tdihadapan Dosen UNW dan Mahasiswi UNW yang akan mengikuti “Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026” selanjutnya disingkat dengan Kompetisi Debat PHP VI, dengan tema “Penguatan Lembaga Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu" di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu, (08/07/2026)

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, memaparkan pentingnya pemahaman regulasi turunan. "Yang perlu dipersiapkan oleh teman-teman mahasiswa adalah terkait dengan Peraturan Bawaslu. Untuk kelembagaan ada di Perbawaslu 1 Tahun 2021 dan Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang pola hubungan. Sementara untuk memutus sengketa ada di Perbawaslu 9 Tahun 2022," rinci Ummi di hadapan para mahasiswi.

Lebih lanjut, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo, menambahkan bahwa masyarakat sering miskonsepsi terhadap peran Bawaslu. "Orang melihatnya Bawaslu selama ini hanya sebagai lembaga pengawas tahapan, dan tidak tahu bahwa Bawaslu juga punya peran serta kewenangan menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa," jelas Nurkus.

Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Fithriyah, menyarankan tim UNW untuk melatih ketajaman argumen dari kedua sisi mosi. "Karena pro dan kontra itu dua sisi dan kita tidak tahu akan mendapat posisi yang mana, teman-teman perlu melakukan latihan internal. Jika argumennya setuju dipisah, bisa diarahkan pada objektivitas, pembentukan peradilan khusus pemilu, serta kebutuhan dana dan SDM yang masif," terang Fithriyah.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Virendra Eka Novianto, terkait riset empiris penulisan artikel. "Jika membuat opini, itu hanya sekadar berpendapat. Namun jika artikel didukung daya berupa data, itu akan jauh lebih kuat. Teman-teman dari UNW bisa mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu atau SIPS terkait data penyelesaian sengketa se-Indonesia," ucap Virendra.

Unw
Dosen pendamping dari UNW, Dwi Wisnu Kurniawan saat menyampaikan tanggapan terkait arahan dari para Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang pada kegiatan kunjungan Dosen UNW dan Mahasiswi UNW yang meminta pembekalan dalam mengikuti “Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026” selanjutnya disingkat dengan Kompetisi Debat PHP VI, dengan tema “Penguatan Lembaga Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu" di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu, (08/07/2026)

Dosen pendamping dari UNW, Dwi Wisnu Kurniawan, mengonfirmasi bahwa data indeks kepercayaan publik akan sangat membantu. "Teman-teman yang mau membahas pro kontra bisa saling tandingkan dulu di kampus. Nanti data-data yang diarahkan Bawaslu akan kita gunakan agar saat didebat kompetisi regional, argumennya lebih mantap dan objektif," tutup Fikri.

Pemenang dari tahap eliminasi kompetisi ini akan diumumkan pada 1 Agustus 2026 untuk melaju ke tahapan regional. Melalui pengumpulan data yang komprehensif dan penyusunan argumen yang berlandaskan fakta empiris di lapangan, delegasi UNW diharapkan mampu menyajikan gagasan yang kritis, objektif, dan solutif terkait penataan kelembagaan. Tahapan eliminasi yang dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 31 Juli 2026 ini akan menjadi langkah penentu yang krusial. Jika berhasil lolos dari tahap tersebut, tim UNW akan melaju ke tahapan regional untuk beradu argumen secara langsung dengan perguruan tinggi lainnya, membawa misi penting untuk memperkaya diskursus penegakan hukum pemilu di Indonesia.

 

Penulis : Ravi Cahya K.