Persiapan Pemilihan Ketua OSIS, Bawaslu : Tahapan Kegiatan yang Harus Bebas dari Politik Hitam dan Intimidasi
|
Ungaran – Integritas sebuah pemilihan tidak hanya ditentukan pada saat pemungutan suara berlangsung. Jauh sebelum surat suara diberikan kepada pemilih, kualitas demokrasi telah diuji melalui proses pencalonan, kampanye, hingga masa tenang. Setiap tahapan memiliki potensi persoalan yang harus diantisipasi agar hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak pemilih.
Prinsip tersebut menjadi salah satu penekanan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dalam materi “Tata Cara Pemilihan Ketua OSIS Berbasis Pengawasan ala Bawaslu” pada kegiatan Pendalaman Demokrasi dan Pengawasan PILKAOS SMP Negeri 2 Pabelan, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dalam materi yang dibawakan oleh staf sekretariat divisi pencegahan, parmas dan humas, Noor M Nasyar, pemilihan ketua OSIS diperkenalkan sebagai proses demokrasi yang harus dilaksanakan melalui tahapan yang terencana dan diawasi. Menurut Nasyar, setidaknya terdapat empat tahapan utama yang perlu diperhatikan, yaitu pencalonan, kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.
"Tahapan pertama adalah pencalonan. Proses ini dimulai melalui pendaftaran calon ketua OSIS berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut dapat mencakup keaktifan dalam organisasi, nilai akademik, serta integritas calon. Penentuan persyaratan menjadi bagian penting karena calon ketua OSIS diharapkan merupakan siswa yang memiliki kemampuan, kelayakan, dan dedikasi tinggi. Oleh sebab itu, proses verifikasi harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan. Setiap kandidat harus memperoleh kesempatan yang adil sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan" buka Nasyar
Lebih lanjut, setelah proses pencalonan berakhir, tahapan berlanjut pada masa kampanye. "Pada fase ini, setiap kandidat memperoleh ruang untuk memperkenalkan visi, misi, serta program kerja kepada para pemilih yaitu rekan-rekan siswa-siswi di sekolah. Kampanye menjadi sarana bagi siswa untuk menilai gagasan dan rencana kerja masing-masing calon sebelum menentukan pilihan" lanjut Nasyar.
Namun, kebebasan berkampanye harus tetap dibatasi oleh etika dan aturan. Kandidat dituntut menyampaikan gagasan secara santun, tidak melakukan kampanye hitam, serta tidak menjatuhkan calon lain. Selain itu, seluruh kegiatan kampanye harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Pesan tersebut penting karena persaingan dalam pemilihan sering kali dapat menimbulkan kecenderungan untuk menghalalkan berbagai cara demi memperoleh dukungan. Padahal, kualitas seorang calon pemimpin justru dapat dilihat dari cara dirinya berkompetisi dan menghormati pihak lain.
"Kampanye calon ketua OSIS seharusnya menjadi ajang adu gagasan, bukan ruang untuk membangun permusuhan. Kandidat calon ketua OSIS perlu menunjukkan kemampuan dan komitmennya melalui program yang ditawarkan, sementara para pemilih harus didorong untuk menilai calon berdasarkan kualitas dan integritas, bukan karena tekanan ataupun sentimen pribadi" tegas Nasyar.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan berikutnya adalah masa tenang. Pada fase ini, seluruh atribut kampanye harus dibersihkan dan tidak diperbolehkan lagi adanya kegiatan kampanye. Masa tenang memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka secara objektif.
Keberadaan masa tenang juga mengajarkan bahwa pemilih harus memiliki ruang kebebasan dalam menentukan keputusan. Tidak boleh ada upaya untuk terus memengaruhi atau menekan pemilih menjelang hari pemungutan suara.
Selanjutnya, penyelenggara memasuki tahap paling krusial yaitu persiapan pemungutan dan penghitungan suara. "Persiapan tempat pemungutan suara serta kelompok panitia pemungutan suara perlu dilakukan dengan baik. Tata tertib pemungutan suara juga harus dibacakan agar seluruh pemilih memahami mekanisme yang berlaku" lanjutnya.
Pada hari pemungutan suara, seluruh siswa yang terdaftar sebagai pemilih memiliki hak untuk menentukan calon pilihannya. Hak tersebut harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh saksi pasangan calon dan diawasi oleh Panwaslu Sekolah. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan proses penghitungan berjalan sesuai tata tertib dan tidak terdapat kecurangan. Hasil suara kemudian ditetapkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Nasyar juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam pengawasan partisipatif. "Pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak yang ditunjuk sebagai pengawas pemilihan, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh warga sekolah. Siswa yang mengetahui adanya potensi pelanggaran diharapkan tidak bersikap acuh. Mereka perlu memiliki keberanian untuk menyampaikan laporan kepada lembaga atau pihak berwenang yang mengurusi pemilihan di sekolah. Sikap tersebut menjadi bagian dari pembentukan budaya demokrasi yang bertanggung jawab" jelas Nasyar.
Lebih jauh, terdapat pesan penting tentang penolakan terhadap politik uang dan intimidasi. Kedua praktik tersebut harus dikenalkan sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai demokrasi. Pembiasaan untuk menolak kecurangan sejak lingkungan sekolah diharapkan dapat membentuk karakter pemilih yang berintegritas ketika mereka kelak berpartisipasi dalam pemilu.
Pada akhirnya, keberhasilan pemilihan ketua OSIS tidak semata-mata diukur dari terselenggaranya pemungutan suara atau terpilihnya seorang ketua baru. Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah seluruh tahapan telah berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak. Pemimpin OSIS yang terpilih melalui proses yang baik akan memiliki legitimasi dan kredibilitas yang lebih kuat. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa dalam demokrasi, tujuan memperoleh kepemimpinan harus ditempuh melalui cara-cara yang benar.
Melalui praktik pemilihan yang berintegritas, sekolah dapat menanamkan pemahaman bahwa demokrasi bukan sekadar tentang memenangkan kompetisi, melainkan tentang menjaga aturan, menghormati hak orang lain, dan menerima hasil proses yang adil.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Farhan Aditya P