Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Rekrutmen PKD, Kepala Desa/Lurah di Ungaran Timur Diharapkan Ikut Menyebarkan Informasi

Persiapan Rekrutmen PKD, Kepala Desa/Lurah di Ungaran Timur Diharapkan Ikut Menyebarkan Informasi
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ungaran Timur berfoto bersama dengan Lurah/Kades se-Kecamatan Ungaran Timur setelah penyampaian sosialisasi rekrutmen Pengawas Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Senin (26/12/2022) di Aula Kantor Kecamatan Ungaran Timur.

UNGARAN TIMUR - Desa merupakan miniatur negara bagaimana kondisi demokrasi di desa begitulah gambaran demokrasi negara, maka begitu pentingnya peran kepala desa (kades) atau lurah sebagai pemimpin birokrasi terdekat dengan rakyat dalam konteks  kepemiluan. Kades atau lurah punya peran yang strategis dalam peningkatan pemahaman demokrasi bagi warganya, maka sinergitas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dengan Pemerintah Desa/Kelurahan menjadi sangat penting, demikian sambutan Ketua Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur Sigit Anugroho dalam rapat sosialisasi perekrutan pengawas kelurahan/desa di hadapan kades/lurah se-Kecamatan Ungaran Timur, pada Senin (26/12/2022) di Aula Kantor Kecamatan Ungaran Timur.

Lebih lanjut Sigit menyampaikan pada Pemilu 2024 berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2022 ada perubahan terkait syarat batas usia minimal Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).

"Kalau menurut UU No. 7 Tahun 2017 syarat minimal PKD minimal 25 tahun pada saat mendaftar, sedangkan di Perpu No. 1 tahun 2022 batas usia minimal pengawas Desa/Kelurahan 21 tahun  pada saat mendaftar," ucap Sigit.

"Untuk itu kami harapkan bantuan Bapak atau Ibu Kades/Lurah ikut mensosialisaikan informasi rekrutmen PKD di tingkat desa masing-masing, dengan meneruskan segala info terkait rekrutmen melalui grup whatsapp di RT/RW masing-masing.” lanjutnya.

Anggota  Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur Divisi Pencegahan, Hukum dan Humas Chrisnawati menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban pengawas desa sebagaimana diatur dalam pasal 108, 109 dan 110 UU No. 7 tahun 2017.

“Bapak Ibu Kades atau Lurah ketika ada warga yang bertanya apa itu tugas PKD, maka Bapak/Ibu bisa menyampaikan kepada warganya bahwa tugas PKD adalah mengawasi setiap tahapan Pemilu di tingkat kelurahan/desa agar Pemilu berjalan jujur, adil dan berintegritas.” Terangnya.

Anggota Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Joko Hartono menyampaikan himbauan agar masyarakat mengikuti pesta demokrasi dengan bijak.

“Jika ada pelanggaran bisa disampaikan kepada pengawas guna meminimalisir adanya kecurangan sehingga proses demokrasi bisa berjalan lancar," ujar Joko.

"Terkait informasi selanjutnya tentang juknis penerimaan Pengawas Desa/kelurahan, kami masih menunggu dari Bawaslu Kabupaten, jadi silahkan untuk tetap mengakses media sosial kami." Pungkasnya.

(Dian P)