Persiapkan Pemilu 2029, Strategi "CAT" Bawaslu Kabupaten Semarang Digaungkan dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
UNGARAN – Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 masih beberapa tahun ke depan, namun mitigasi dan edukasi politik terus dipacu oleh Bawaslu Kabupaten Semarang. Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang yang berlokasi di Jl. Diponegoro Nomor 14 Ungaran menjadi saksi antusiasme peserta dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif bertema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat".
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, S.H., yang membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, hadir membawakan materi inti terkait teknis pelaporan dugaan pelanggaran. Lewat pembawaan yang luwes, jenaka, namun sarat substansi, ia berhasil merangkul para peserta pemilih pemula untuk memahami dinamika pengawasan pemilu.
Nurkus menekankan bahwa arsitektur pengawasan pemilu bersandar pada filosofi yang disingkat dengan "CAT", yakni Cegah, Awasi, dan Tindak. Pencegahan dan pengawasan dilakukan secara masif untuk meminimalisasi potensi celah pelanggaran, sementara tindakan penanganan menjadi instrumen penegakan keadilan pemilu manakala tindak kejahatan demokrasi benar-benar terjadi di lapangan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk jeli membedakan jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi mencederai pesta demokrasi. Pemilu bisa diwarnai oleh pelanggaran tata cara dan prosedur yang disebut pelanggaran administratif, pelanggaran moral dan janji jabatan yang tergolong kode etik, hingga kejahatan serius berupa tindak pidana pemilu.
Tidak hanya itu, Nurkus menyoroti pentingnya kepekaan sosial terhadap pelanggaran perundang-undangan lainnya, seperti keterlibatan aparat desa, ASN, atau TNI/Polri dalam dukung-mendukung kandidat. Keberanian masyarakat menolak dan melaporkan praktik "serangan fajar" (politik uang) juga menjadi kunci agar para peserta pemilu tidak menggunakan cara instan untuk merebut kekuasaan rakyat.
Proses penanganan pelanggaran sangat bergantung pada ketepatan waktu lapor dari masyarakat. Nurkus menghimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan karena regulasi Bawaslu dengan tegas membatasi masa kedaluwarsa temuan atau laporan maksimal 7 hari kalender sejak peristiwa pelanggaran tersebut pertama kali diketahui.
Prosedur lapor pun dibuat semakin adaptif dengan perkembangan zaman. Pelapor dapat membuat laporan melalui web atau aplikasi Sigap Lapor dari rumah, lalu menindaklanjutinya dengan menyerahkan bukti fisik identitas dan dokumen pendukung maksimal 2 hari kerja ke kantor Bawaslu tingkat kabupaten atau kecamatan.
Sebagai penutup, Nurkus Budiyantomo mengapresiasi kehadiran dan semangat para peserta, seraya menegaskan bahwa kantor Bawaslu selalu terbuka sebagai rumah keadilan bagi masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap pelanggaran adalah bahan bakar utama untuk memastikan Pemilu 2029 berjalan inklusif, bersih, dan bermartabat.
Penulis : Ravi Cahya