Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Tahun 2026
|
Ungaran – Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto bersama jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia tersebut diikuti oleh Ketua dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari Bawaslu Kabupaten Semarang hadir Ketua Agus Riyanto serta anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, yaitu Fithriyah, Ummi Nu'amah, Nurkus Budiyantomo, dan Muharom Al Rosyid.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pedoman pengelolaan hibah non pemilihan sebagai acuan bagi satuan kerja Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengelolaan anggaran hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang memperoleh pemahaman terkait kebijakan, mekanisme, dan tata kelola hibah non pemilihan yang diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola keuangan kelembagaan serta optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan pemilu pada masa non tahapan.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang