Lompat ke isi utama

Berita

PNS Baru Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Peningkatan Kapasitas, BKN Paparkan 12 Kebijakan Pro Karier ASN

Seminar

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang didampingi PNS Terlantik sedang mendengarkan paparan dari Deputi Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Drs. Rahman Hadi, M.Si., dan Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN RI, Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP., pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Bawaslu dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Keuangan serta Reformasi Birokrasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2026)

JAKARTA – Usai resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, para abdi negara baru di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang langsung mengikuti pembekalan strategis. Mereka berpartisipasi dalam kegiatan "Peningkatan Kapasitas Bawaslu dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Keuangan serta Reformasi Birokrasi" yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diikuti langsung oleh tiga PNS baru Bawaslu Kabupaten Semarang. Kehadiran mereka juga didampingi secara langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Wakil Kordiv SDMO (Kordiv HPS) Ummi Nu'amah, dan Kepala Sekretariat Marjiono.

Sesi pertama pada kegiatan ini mengupas tuntas materi mengenai Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Drs. Yuda Setiawan M.M., ini dibuka dengan pemaparan terkait kondisi postur SDM di Bawaslu. Saat ini, Bawaslu RI memiliki total sekitar 12.000 ASN, yang terdiri dari kurang lebih 5.000 PNS dan 7.000 PPPK. Kendati demikian, untuk memenuhi formasi ideal di seluruh Indonesia, Bawaslu masih membutuhkan sekitar 5.000 formasi tambahan.

Hadir sebagai narasumber utama, Deputi Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Drs. Rahman Hadi, M.Si., memaparkan terobosan BKN dalam mengelola manajemen ASN. Ia menegaskan bahwa BKN telah meluncurkan 12 Kebijakan Pro Karier ASN yang bertujuan untuk melayani, memudahkan, dan membahagiakan para pegawai.

Beberapa kemudahan dari kebijakan tersebut antara lain adalah kemudahan dalam pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang melanjutkan pendidikan , penambahan periodisasi kenaikan pangkat yang kini dapat diproses setiap bulan apabila sudah memenuhi syarat , otomatisasi layanan kenaikan pangkat dan pensiun , hingga pendelegasian kewenangan sesuai Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja untuk penyelesaian layanan. Selain itu, BKN juga menyediakan fasilitas lemari digital untuk mengamankan dokumen-dokumen penting kepegawaian dari risiko bencana.

Rahman Hadi juga memberikan wejangan kepada para PNS yang baru dilantik terkait realita perjalanan karier birokrasi. Ia mengingatkan bahwa meniti karier sebagai ASN dilakukan secara bertahap dan terukur. Hal ini berbeda dengan jabatan politik yang nasibnya bisa berubah dengan sangat cepat, namun bersifat sementara. Oleh karena itu, sistem karier ASN memang berjalan lambat, tetapi memberikan kepastian status dan kedudukan.

Seminar
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang didampingi PNS Terlantik sedang mendengarkan paparan dari Deputi Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Drs. Rahman Hadi, M.Si., dan Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN RI, Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP., pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Bawaslu dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Keuangan serta Reformasi Birokrasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2026)

Narasumber kedua, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN RI, Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP., turut memberikan penekanan terkait perubahan pola pikir (mindset) yang harus dimiliki oleh seorang abdi negara. Ia menegaskan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan pemerintah. Karena itu, seorang ASN harus tunduk pada aturan perundang-undangan dan aturan disiplin kepegawaian.

Di samping itu, Paulus mengingatkan peran vital ASN sebagai alat pemersatu bangsa dan pelayan publik. Mengingat beratnya tugas Bawaslu dalam mengawasi jalannya proses pemilihan umum, ia menuntut seluruh jajaran untuk betul-betul menjunjung tinggi netralitas dan integritas.

Memasuki era kompetitif, Paulus mengingatkan bahwa pengelolaan ASN kini sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan penerapan sistem merit. Melalui sistem merit ini, ASN yang memiliki kinerja, kompetensi, moralitas, dan integritas yang lebih baik akan mendapatkan apresiasi dan promosi terlebih dahulu.

Sebagai penutup, Paulus berpesan kepada seluruh peserta, khususnya PNS Bawaslu Kabupaten Semarang, untuk proaktif menyusun pola karier individunya. Hal ini dapat dilakukan dengan terus membekali diri melalui pengembangan kompetensi manajerial, sosial kultural, maupun teknis, serta selalu memegang teguh budaya kerja ASN, yakni Core Values BerAKHLAK.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan