Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Semarang Wujudkan Layanan Informasi Cepat dan Responsif di Tahun 2025

Penyerahan Laporan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu Kabupaten Semarang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 31 Maret 2026.

Penyerahan Laporan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu Kabupaten Semarang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ungaran — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Semarang mewujudkan layanan informasi publik yang cepat, responsif, dan akuntabel sepanjang tahun 2025. Melalui berbagai kanal layanan, baik tatap muka maupun sistem daring melalui EPPID Terintegrasi, tercatat sebanyak 7 permohonan informasi publik yang seluruhnya dapat dipenuhi tanpa adanya penolakan.

Keunggulan layanan ini terlihat dari kecepatan respons, di mana seluruh permohonan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari. Hal ini menunjukkan optimalisasi pengelolaan data dan informasi yang dilakukan oleh PPID Bawaslu Kabupaten Semarang.

Sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan, laporan layanan informasi publik tahun 2025 juga telah disusun dan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 31 Maret 2026, yang diserahkan oleh Koordinator Divisi Data Informasi, Kepala Sub bagian Pengawas Pemilu dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta staf pengelola PPID.

Melalui langkah tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan kepada instansi terkait.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang