Putusan MK 80/PUU-XX/2022 Mengubah Arsitektur Penataan Dapil, KPU Diberi Kewenangan Menetapkan Melalui Peraturan
|
Ungaran – Perubahan kewenangan dalam penataan daerah pemilihan (dapil) menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum kepemiluan di Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, kewenangan pengaturan dapil dan alokasi kursi DPR serta DPRD Provinsi ditegaskan berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU, bukan lagi ditetapkan secara permanen melalui lampiran undang-undang.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam materi Problematika Hukum dan Konstitusionalitas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang disampaikan Titi Anggraini dalam kegiatan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 Sesi 2, Kamis (5/11/2026). Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem tersebut menguraikan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi mengubah konstruksi hukum penataan dapil di Indonesia.
"Sebelum adanya putusan tersebut, daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR serta DPRD Provinsi telah dicantumkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Konfigurasi tersebut digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, 2014, dan 2019 tanpa evaluasi menyeluruh terhadap perubahan kondisi kependudukan maupun perkembangan daerah otonom" buka Titi.
Dalam perkembangannya, pengaturan yang terlalu kaku melalui lampiran undang-undang dinilai menimbulkan persoalan. Titi menjelaskan bahwa penetapan dapil merupakan salah satu tahapan pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu. Oleh karena itu, penetapan dapil seharusnya menjadi bagian dari kewenangan penyelenggara pemilu yang menjalankan tahapan tersebut.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga menyoroti bahwa keberadaan suatu daerah dan jumlah penduduk merupakan faktor utama yang memengaruhi eksistensi daerah pemilihan. Kedua faktor tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah seiring perkembangan wilayah maupun pertumbuhan penduduk. Sementara itu, pengaturan melalui lampiran undang-undang cenderung bersifat statis dan tidak memberikan fleksibilitas yang memadai.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah munculnya disparitas nilai suara, alokasi kursi yang tidak proporsional, hingga pembentukan dapil yang tidak utuh secara wilayah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa desain dapil tidak dapat dilepaskan dari dinamika masyarakat dan perkembangan administrasi pemerintahan.
Melalui putusan yang dibacakan pada 20 Desember 2022 tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan dapil dan jumlah kursi diatur melalui Peraturan KPU. Dengan demikian, Lampiran III dan Lampiran IV tidak lagi memiliki kekuatan mengikat sebagai dasar penetapan dapil.
Konsekuensinya, undang-undang cukup memuat prinsip penyusunan dapil, batas minimal dan maksimal kursi setiap dapil, serta keseluruhan jumlah kursi. Sementara itu, pengaturan teknis mengenai dapil dan alokasi kursi menjadi kewenangan KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perubahan kewenangan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. Titi menyoroti pengalaman pada 2023 ketika KPU bersama pemerintah, Bawaslu, dan DKPP melakukan pembahasan terkait penataan dapil DPR dan DPRD Provinsi. Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023, disepakati bahwa dapil DPR dan DPRD Provinsi tidak mengalami perubahan.
"Selanjutnya, KPU melaksanakan uji publik rancangan dapil pada 31 Januari 2023 dan menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 pada 6 Februari 2023. Hasilnya, konfigurasi dapil DPR tetap sebanyak 84 dapil dengan 580 kursi, yang pada dasarnya mempertahankan konfigurasi sebelumnya dengan penambahan empat dapil akibat pemekaran provinsi di Papua" jelas Titi.
Menurut materi tersebut, pengalaman itu memperlihatkan adanya tantangan dalam menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam kebijakan teknis. Kemenangan secara normatif melalui perubahan kewenangan belum sepenuhnya diikuti dengan koreksi substantif terhadap persoalan ketimpangan representasi.
Di sinilah pentingnya menjaga independensi KPU dalam menjalankan kewenangannya. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian tersebut menjadi jaminan agar keputusan penataan dapil tidak didominasi kepentingan politik pihak-pihak yang juga menjadi peserta dalam kompetisi pemilu.
Titi menegaskan bahwa konsultasi dengan DPR dan pemerintah tetap menjadi bagian dari mekanisme pembentukan Peraturan KPU, tetapi hasil konsultasi tersebut tidak mengikat. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan kedudukan konsultasi dalam proses pembentukan peraturan penyelenggara pemilu.
"Ke depan, tantangan bagi pembentuk undang-undang dan KPU adalah memastikan bahwa kewenangan baru tersebut benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas penataan dapil. Evaluasi berbasis data, keterbukaan alasan pengambilan keputusan, serta partisipasi publik yang bermakna harus menjadi bagian penting dari proses tersebut" sambungnya
Perubahan kewenangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai norma hukum semata. Implementasinya harus diwujudkan dalam kebijakan yang mampu menjamin keadilan, memperkuat independensi penyelenggara, dan menjaga kualitas representasi rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kab Semarang