Lompat ke isi utama

Berita

Rabu Smart: Perkuat Pemahaman Regulasi, Bahas Kajian Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu

Suasana Rabu Smart

Suasana Rabu Smart

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali menggelar kegiatan internal bertajuk “Rabu Smart” yang kali ini mengangkat tema Kajian Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan serta staf sekretariat, pada Rabu (18/6/2025).

Sebagai narasumber utama, Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Ummi Nu'amah, memaparkan materi terkait pentingnya memahami struktur dan klasifikasi regulasi kepemiluan, baik dalam bentuk Undang-Undang Pemilu maupun Perbawaslu.

Dalam pemaparannya, Ummi menegaskan bahwa memahami regulasi tidak hanya sekadar membaca, tetapi juga membutuhkan pendekatan yang sistematis.

Ummi Nu'amah
Ummi Nu'amah selaku narasumber Rabu Smart memaparkan materi

“Dalam memahami aturan, kita perlu melakukan klasifikasi. Dengan mengelompokkan Undang-Undang dan Perbawaslu berdasarkan ruang lingkupnya, kita akan lebih mudah memahami keterkaitannya dan relevansinya dengan tugas pengawasan,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus edukatif bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang, khususnya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan di luar masa tahapan pemilu. Diskusi yang berlangsung juga memperkaya wawasan para peserta terhadap dinamika regulasi yang menjadi dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan informasi publik.

“Rabu Smart” sendiri merupakan inisiatif kelembagaan untuk menghadirkan ruang pembelajaran rutin, yang memfokuskan pada penguatan pemahaman hukum, pengawasan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang.

HUMAS BAWASLU KABUPATEN SEMARANG