Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis PSAP dengan Panwaslu Kecamatan

Rakernis PSAP dengan Panwaslu Kecamatan
Panwaslu Kecamatan melakukan simulasi pengisian form PSAP di pandu oleh Bawaslu Kab Semarang, Kaliwungu (21/06/2023)

Kaliwungu-Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang. Rabu (21/06/2023) di Aula Kecamatan Kaliwungu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kaliwungu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang,  PPK Kaliwungu serta panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten semarang.

Camat kaliwungu dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih telah memilih kaliwungu sebagai lokasi kegiatan serta berharap dalam Pemilu 2024 berjalan dengan damai tidak ada sengketa.

Umi Nu’amah Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan kegiatan ini merupakan bentuk peningkatan kapasitas kepada Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017, Bawaslu diberikan kewenangan untuk penyelesaian sengketa proses Pemilu kemudian Panwaslu Kecamatan dengan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan Penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu. Kegiatan ini di harapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensip mengenai mekanisme PSAP sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan Rakernis di pimpin langsung oleh Andi Gatot Anjas Budiman koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang.

Menurut Andi, Kegiatan rakernis pada kali ini akan di lakukan praktik/simulasi pengisian Form PSPP 22 (Form PSAP) form tersebut yang nantinya digunakan oleh Panwascam ketika ada permohonan penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu.

Harapannya dengan simulasi ini, Panwascam dapat memahami point-point apa saja yang  harus di tuangkan dalam Form PSAP tersebut.