Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu dengan Panwascam

Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu dengan Panwascam

SUMOWONO - Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan Pemilu 2024 dengan tema "Pencermatan Calon Anggota DPRD pada Masa DCS Menuju DCT", di Aula Kecamatan Sumowono, Kamis (21/09/23).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Andi Gatot Anjas Budiman, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2018-2023.

Camat Sumowono, Cholid Mawardi dalam sambutannya mengatakan merasa terhormat dan mengucapkan terimakasih atas Sumowono dijadikan kegiatan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.

"Kami merasa terhormat atas kedatangan Bawaslu Kabupaten Semarang, serta berterimakasih telah memilih Sumowono sebagai tempat kegiatan," kata Cholid.

Selain itu Cholid berharap, Panwascam selalu berkolaborasi dengan forkompimcam agar pemilu dapat berjalan dengan baik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menekankan pentingnya kedisiplinan bagi panwascam, sebelum menertibkan orang lain, kita tertibkan diri kita sendiri.

kemudian terkait dengan masa sosialisasi sebelum masuk tahapan kampanye ini, kita upayakan untuk pencegahan lebih optimal.

"Kemarin kita nulis di media, terkait masa sosialisasi ini. Tulisan tersebut sebagai imbauan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, semoga banyak yang baca," kata Agus.

Selanjutnya terkait APS, akan kita inventarisasi ulang. Setiap kegiatan tidak boleh ada unsur kampanye, cirinya adanya "ajakan".

Terakhir, Agus menekankan kepada jajaran Panwascam untuk tidak terlambat melakukan upaya pencegahan secara humanis kepada peserta Pemilu yang melakukan kegiatan dan berpotensi adanya unsur kampanye.

"Pencegahan jangan sampai terlambat, saya yakin kegiatan itu sudah jauh-jauh hari diketahui panwas serta lakukan pencegahan secara humanis." tutup Agus.

Tahapan yang sekarang sedang berlangsung adalah pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Andi Gatot Anjas Budiman mengungkapkan pentingnya pengawasan daftar calon sementara anggota DPRD yang telah ditetapkan, seperti pengawasan terhadap status pekerjaan yang mewajibkan bacaleg untuk mengundurkan diri.

Dalam kesempatan yang sama, Umi Nu'amah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan status pekerjaan yang mewajibkan bacaleg harus mengundurkan diri, seperti kepala desa, BPD, serta karyawan BUMN.

Harapannya, panwascam benar-benar mencermati calon anggota DPRD di wilayahnya masing-masing secara akurat.