Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Cabang Kabupaten Semarang

Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Cabang Kabupaten Semarang
kegiatan  Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Cabang Kabupaten Semarang, Rabu 23/3/2022

Ungaran - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan  Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Cabang Kabupaten Semarang, Rabu 23/3/22.

M Talkhis, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutanya menyampaikan, sebelumnya gagasan Saka Adhyasta Pemillu ini sudah lama dari Bawaslu RI.

Menurut Bawaslu, organisasi atau gerakan PRAMUKA dianggap netral. Bawaslu dirasa tidak mampu sendiri, maka Bawaslu mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawasan partisipatif dalam subtansial pencegahan sebagai langkah berikhtiar.

Fungsi Satuan Karya sendiri pertama sebagai wadah pendidikan dan latihan kepramukaan berbasis kejuruan yang dipercaya masyarakat. Kedua, wadah kemitraan antara kwarnas gerakan pramuka dengan instansi pemerintah, dunia usaha, dunia industri, tokoh masyarakat, para profesional dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk memberikan layanan pendidikan non formal berbasis kecakapan hidup dan ketrampilan terkini kepada para pemuda, sebagai bagian dari upaya meningkatkan sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Ketiga, Wadah inovasi pembinaan dan pengembangan pendidikan kepramukaan di bidang penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, etika dan sikap kerja serta penguasaan keahlian dan ketrampilan fungsional yang selaras dengan tuntutan zaman. Keempat, Sarana mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan peserta didik Gerakan Pramuka.

Sementara, Syahrul Munir, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang memaparkan Saka Adhyasta Pemilu adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak, Pandega dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran untuk berperan serta dalam pengawasan pemilu.

Tujuan dan sasaran Saka Adhyasta Pemilu, memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman tentang pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu. Kemudian mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperanserta secara aktif dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang Kepemiluan dan Ikut bertanggungjawab terhadap pengawasan partisipatif masyarakat.

Adapun program pelatihan Saka Adhyasta Pemilu selama enam bulan yang terdiri dari perekrutan peserta didik, penerimaan tamu saka, latihan rutin, pengambilan badge saka, pemilihan krida, pengambilan TKK dan terakhir perkemahan bakti.

Mengenai susunan pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Semarang kita tetapkan lebih lanjut setelah rapat koordinasi dengan Kwarcab Kabupaten Semarang. Untuk nama-nama, nantinya Majelis Pembimbing Saka terdiri dari Bawaslu dan Kwarcab.

Sedangkan pengurus Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu dalam kedudukanya ada sebagai penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, anggota, pamong saka putra putri, instruktur saka yang terdiri dari krida pengawasan, krida pencegahan dan krida penangganan pelanggaran.

Mabisaka dan Pinsaka ini nantinya akan menjadi pioner dalam gerakan pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Mabisaka ibarat yayasanya. Maka setelah terbentuk nantinya baru pengukuhan dan orientasi.

Dalam rakor pembentukan saka adhyata pemilu, susunan pengurus saka adhyasta pemilu Kabupaten Semarang akan segera di konsultasikan lebih lanjut dengan pimpinan/pengurus Kwarcab agar bisa mengakomodir dan memudahkan dalam menjalankan program-program dalam bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Pengurus Kwartir Cabang Semarang yang hadir Ardi Mawardi selaku Andalan Urusan Cabang Perencanaan di Bidang Hukum Dan Organisasi, M Mas’ud selaku Andalan Urusan Cabang Perencanaan di Bidang Hukum Dan Organisasi dan Y N Kuncoro selaku Andalan Urusan Cabang Bina Satuan di Bidang Pembinaan Satuan Kwartir Cabang Semarang.

Bawaslu Kabupaten Semarang yang hadir dalam rapat Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi dan Agus Riyanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta Kepala Sekretariat dan jajaran staf.

Harapan kedepannya agar jelang Pemilu serentak 2024, semua potensi masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan Pemilu. (u5m)