Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Aturan Kampanye, Bawaslu Adakan Rakor dengan Panwascam dan PPK

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memaparkan materi pada kegiatan rakor bersama Panwaslu Kecamatan dan PPK, Selasa (5/12/2023)

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memaparkan materi pada kegiatan rakor bersama Panwaslu Kecamatan dan PPK, Selasa (5/12/2023)

PRINGAPUS – Memasuki masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang, bertempat di Aula Kecamatan Pringapus. Selasa (5/12/23).

Agus Riyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang mengatakan, kegiatan Rakor ini bertujuan untuk mendiskusikan regulasi kampanye kepada Panwaslu Kecamatan serta PPK agar tidak ada perbedaan persepsi terhadap regulasi kampanye yang ada. Panwascam dan PPK merupakan penyelenggara Pemilu yang harus berjalan secara bersama untuk menyukseskan Pemilu.

“Regulasi Kampanye sama yaitu dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tetapi dalam pelaksanaannya terkadang antara penyelenggara Pemilu berbeda persepsi, untuk itu rakor dengan Panwascam dan PPK ini bertujuan untuk mendiskusikan persoalan regulasi kampanye, sehingga sesama penyelenggara Pemilu tidak ada perbedaan persepsi.” Kata Agus.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setiyono sedang memberikan materi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan PPK.

Hal-hal seperti pemasangan APK dilarang dipasang di fasilitas pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum perlu didiskusikan.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Setyono Ketua KPU Kabupaten Semarang menyampaikan materi mengenai aturan kampanye dalam PKPU 15 Tahun 2023. Bambang berharap dengan rakor ini bisa mendiskusikan aturan kampanye sehingga Penyelenggara Pemilu satu frekuensi tidak ada lagi perbedaan persepsi.

Foto bersama peserta rakor

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam kampanye, jajaran PPK  memonitoring pelaksanaan kampanye. Serta juga melaporkan kepada KPU Kabupaten Semarang.

Panwascam dan PPK bisa bersinergi, jika ditemui adanya pelanggaran kampanye, Panwascam bisa memberikan rekomendasi ke PPK, dan pelaksanaan pemberhentian kampanye bisa dilakukan bersama.

(MBP)

Penulis : M Budi Purwanto

Foto : Muhlasin