Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU, Bawaslu Soroti Pemilih Pindah Masuk dan Pindah Keluar
|
Ungaran - Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang yang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid mengatakan bahwa saran perbaikan pengawasan PDPB triwulan II ini terdapat beberapa elemen pemilih yang mendapat perhatian lebih salah satunya adalah pemilih pindah masuk dan pindah keluar. Hal tersebut ia sampaikan saat menyampaikan saran perbaikan pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahu 2026 ke KPU Kabupaten Semarang, Rabu 10 Juni 2026.
Didampingi oleh Kepala subbagian pengawasan pemilu dan humas, Widya Astuti dan staf Noor Muhammad Nasyar, Muharom Al Rosyid menyerahkan secara langsung surat saran perbaikan tersebut kepada KPU Kabupaten Semarang yang diterima oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Setiyoko. Dalam diskusi yang dibangun, Muharom menjelaskan bahwa potensi pemilih pindah masuk dan pindah keluar ini juga memiliki potensi yang sangat besar bagi keberlangsungan data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Semarang. "Potensi pemilih pindah masuk dan pindah keluar ini juga berjalan sangat dinamis bahkan beberapa momentum kita harus menjemput bola ke tataran bahwa untuk memastikan kebenaran dari data tersebut. Sehingga sudah sepatutnya kita untuk menaruh perhatian juga kepada elemen pemilih pindah masuk dan pindah keluar tersebut" ucap Muharom.
Lebih lanjut, Muharom juga menyebutkan ada beberapa potensi pemilih pindah masuk dan pindah keluar yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dalam surat saran perbaikan tersebut. "Dalam surat saran perbaikan tersebut, kami sampaikan ada potensi 10 (sepuluh) pemilih pindah keluar dan 9 (sembilan) pemilih pindah masuk ke Kabupaten Semarang" jelas Muharom.
Namun ia tidak memungkiri data ini masih akan terus berubah setiap harinya karena cepatnya proses pindah masuk dan keluar saat ini. "Meskipun sudah ada akumulasi 19 (sembilan belas) data potensi pemilih pindah masuk dan keluar yang kami sampaikan ke KPU Kabupaten Semarang, tapi peluang masyarakat untuk pindah setiap hari akan terus ada. Terlebih saat ini proses administrasi juga sudah semakin cepat serta kebutuhan masyarakat yang sangat plural" tambahnya.
Saran perbaikan ini menjadi jembatan koreksi bagi KPU Kabupaten Semarang untuk terus memperbaiki dan mempebaharui data yang belum dimutakhirkan di Kabupaten Semarang sehingga diharapkan nantinya data pemilih yang tercipta dari sekarang ini menghasilkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Noor M Nasyar