Sengketa Antar Peserta Pemilihan Diselesaikan Dengan Mekanisme Acara Cepat
|
Anggota Panwaslu Kecamatan mempresentasikan hasil simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan kepada Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, Hotel The Wujil, Sabtu (01/08/2020).
UNGARAN – Peraturan baru terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan telah di undangkan pada tanggal 1 April 2020 lalu. Berbagai teknis penyelesaian sengketa dirubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tetang Penyelesaian Sengketa Pilkada, termasuk di antaranya yaitu teknis penyelesaian sengketa dengan acara cepat yang menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kecamatan.
57 Orang Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang melakukan simulasi Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan, mulai dari menganalisis ilustrasi permasalahan hingga praktik pengisian formulir administrasi penyelesaian sengketa pemilihan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah menyampaikan, “Simulasi ini penting dilakukan sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Serentak Lanjutan,” Katanya dalam Rapat Kerja Teknis Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang di Hotel Wujil Ungaran, Sabtu (01/08/2020).
"Terlebih penyelesaian sengketa antarpeserta diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat, yang mana jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Panwaslu Kecamatan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan 3 kemungkinan potensi terjadinya sengketa antarpeserta pemilihan yaitu Penempatan dan Zona Alat Peraga Kampanye serta Bahan Kampanye, tempat dan waktu berlangsungnya kampanye, dan pendiskreditan oleh peserta lain.
Berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19, Ummi menegaskan bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa wajib memenuhi protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dalam Kondisi Bancana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu melakukan pembatasan jumlah orang yang di periksa dengan memperhatikan kebutuhan pemeriksaan; Menghindari terjadinya kerumunan; Menjaga jarak aman ketika pemeriksaan; Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh; Menggunakan APD; Memperhatikan pembatasan sosial dan kontak fisik; Menyediakan handsanitizer, dan Menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan covid-19.
Adapun Pendampingan dari Bawaslu Kabupaten Semarang, sebagaimana Pasal 74 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, dapat dilakukan baik melalui tatap muka maupun secara daring. "Ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah," terang Ummi. (NDH)
Berikut adalah kelengkapan administrasi penyelesaian sengketa acara cepat berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
- Form PSP-19 Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan
- Form PSP-20 Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan
- Form PSP-21 Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan
- Form PSP-22 Putusan Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan
- Form PSP-26 Tanda Terima Salinan Putusan
- Form PSP-27 Buku Pencatatan Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan
Baca Juga : Urgensi dan Kontribusi Mayarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan