Siap Gerak Awasi Coktas, Bawaslu Buka Komunikasi Dengan KPU
|
Ungaran - Menatap tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang terus bergerak dalam mengawal penyusunan daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Semarang. Seperti pada Triwulan I tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan gerak cepat untuk membuka komunikasi dengan KPU Kabupaten Semarang terkait persiapan pelaksanaan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas).
Disela penyampaian imbauan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang pada Selasa 13 Januari 2026 di KPU Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Humas, Widya Astuti dan jajaran staf sekretariat divisi pencegahan, parmas dan humas Noor M Nasyar dan Farhan Aditya Perdana menanyakan jadwal pelaksanaan kegiatan coktas yang biasa dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang.
Anggota KPU Kabupaten Semarang divisi perencanaan data dan informasi, Agus Setiyoko yang didampingi oleh Kepala Sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Achmad Mauludini menegaskan bahwa pelaksanaan coktas akan tetap ada pada Triwulan I Tahun 2026. "Kegiatan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) pada penyusunan daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Semarang pada Triwulan I Tahun 2026 ini secara prinsip akan tetap dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang. Hanya untuk saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi Jawa Tengah mengenai teknis pelaksanaan di lapangan nantinya" ucap Agus.
Agus juga menyampaikan mengenai gambaran teknis pelaksanaan coktas di Kabupaten Semarang. "Prinsip dan teknis pelaksanaan coktas nantinya akan sama dengan coktas-coktas sebelumnya. Nantinya akan ada pembagian tim coktas yang akan menyebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Semarang berdasarkan sampel dan kebutuhan yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Semarang" terangnya.
Terakhir, Agus menyampaikan komitmen untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Semarang. "Kami dari KPU Kabupaten Semarang akan terus menjujung komitmen untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Semarang baik dari pimpinan maupun jajaran sekretariat sehingga diharapkan nantinya proses pelaksanaan coktas dapat berjalan sesuai dengan teknis pelaksanaan yang diharapkan semua pihak" ucap Agus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Humas menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi pelaksanaan coktas akan menjadi instrumen penting bagi kedua lembaga. "Komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Semarang dengan KPU Kabupaten Semarang akan menjadi sarana dan wadah informasi yang penting dalam menjunjung komitmen bersama untuk mewujudkan daftar pemilih yang valid dan komprehensif. Bawaslu dapat menjalankan peran pengawasannya secara optimal dan KPU dapat menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" pungkas Widya.
Komunikasi lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi jembatan terbuka dalam menata dan mengawal daftar pemilih di Kabupaten Semarang agar nantinya daftar pemilih yang dihasilkan pada Triwulan I Tahun 2026 menjadi data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Farhan Aditya P