SIARAN PERS : Bawaslu Kabupaten Semarang Sampaikan Imbauan dalam Tahapan Pencalonan
|
UNGARAN - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, telah mengatur bahwa waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Menjelang tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Semarang, yang isinya agar KPU Kabupaten Semarang melaksanakan tahapan pencalonan sesuai jadwal dan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencalonan.
Berkaitan dengan tahapan pencalonan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai upaya pencegahan, menyampaikan informasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat khususnya pihak-pihak yang akan maju sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati Semarang. Beberapa hal tersebut yaitu Pertama, Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kedua, Berkenaan dengan ketentuan mengundurkan diri:
Bagi setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, berhenti dari jabatan sebagai Anggota paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran pasangan calon;
Bagi Anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Anggota Polri, ASN, Kepala Desa, calon terpilih Anggota DPR, DPD, atau Anggota DPRD tetapi belum dilantik, yang akan maju sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, melakukan proses pengunduran diri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan;
Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Bagi pejabat BUMN/BUMD berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan.
Bawaslu Kabupaten Semarang mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Semarang agar turut berpartisipasi dalam pengawasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, dan juga partisipasi dalam pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, agar dapat berjalan dengan aman, jujur dan adil.
Ungaran, 12 Juli 2024
Agus Riyanto, S.P., S.H
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang.