SIARAN PERS : Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
|
UNGARAN - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur bahwa pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dilaksanakan pada tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
Bawaslu Kabupaten Semarang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan pencocokkan dan penelitian oleh Pantarlih berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasca berakhirnya tahapan pencocokkan dan penelitian oleh Pantarlih, Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan informasi hasil-hasil kerja pengawasan coklit sebagai berikut:
1. Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran Panwaslu Kecamatan telah menyampaikan 40 (empat puluh) Imbauan kepada KPU Kabupaten Semarang dan jajaran PPK selama masa tahapan pencocokan dan penelitian dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan rincian pembentukan Pantarlih sebanyak 20 (Dua Puluh) Imbauan dan pengawasan Coklit sebanyak 20 (Dua Puluh) Imbauan.
2. Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan 2 (dua) metode pengawasan selama tahapan pencocokkan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih ini yaitu pengawasan melekat dan kegiatan uji petik hasil pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh Pantarlih.
3. Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa juga telah melaksanakan pengawasan melekat coklit oleh Pantarlih tanggal 24 – 26 Juni 2024 dan 19 – 24 Juli 2024, serta kegiatan uji petik oleh Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 27 Juni – 18 Juni 2024. Pengawasan coklit melekat kepada 6.657 Kepala Keluarga se-Kabupaten Semarang dan Uji petik kepada 70.660 Kepala Keluarga se-Kabupaten Semarang.
4. Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa juga melaksanakan kegiatan uji petik terhadap kerja-kerja pantarlih pada tanggal 27 Juni – 18 Juli 2024 dan telah menghasilkan jumlah pengawasan sebagaimana berikut :
a) Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 505 Pemilih
b) Jumlah Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk kedalam daftar pemilih sebanyak 198 Pemilih
c) Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 130 Pemilih
d) Jumlah Pemilih yang belum memiliki KTP-el tetapi dapat menunjukkan Surat Keterangan Perekaman dari instansi yang berwenang sebanyak 2 Pemilih
5. Sepanjang tahapan pencocokkan dan penelitian oleh Pantarlih, Bawaslu Kabupaten Semarang melalui Panwaslu Kecamatan telah menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPU Kabupaten Semarang beserta jajaran PPK dan PPS. Jumlah saran perbaikan lisan secara komulatif se-Kabupaten Semarang sebanyak 104 (Seratus empat ) dan saran perbaikan tertulis sebanyak 4 (Empat).
6. Bahwa terhadap saran perbaikan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 diatas, KPU Kabupaten Semarang beserta jajaran PPK dan PPS telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Semarang mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Semarang agar turut berpartisipasi dalam pengawasan dan ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang. Warga masyarakat dapat melapor ketika menemui adanya dugaan pelanggaran ke posko aduan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan tahun 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing agar hasil penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 ini menjadi akurat dan tepat.
Ungaran, 25 Juli 2024
Muharom Al Rosyid, S.Pd
Kordiv P2H Bawaslu Kab. Semarang