Lompat ke isi utama

Berita

SIMULASI SIDANG AJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

SIMULASI SIDANG AJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Simulasi Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Semarang Kamis (24/02/2022)

UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan simulasi sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu bertempat di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Semarang. Kamis (24/02/2022)

Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Dimulai dari tahapan mediasi dan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan ajudikasi.

Ummi Nu'amah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang mengatakan simulasi ini sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman serta pengalaman secara langsung khususnya kepada staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang.

Dalam simulasi ajudikasi ini masing-masing dapat memerankan tugasnya sehingga memiliki gambaran yang komprehensif.

"Simulasi adjudikasi ini sangat bermanfaat untuk dijadikan sebagai latihan dan memberikan pemahaman mengenai hukum acara sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu" Kata Umi.

Selain itu, menurut Umi yang lebih penting lagi staf sekretariat dapat memahami berkas-berka satau dokumen apa saja yang harus disiapkan mulai dari saat penerimaan permohonan, mediasi hingga ajudikasi.

Sehingga Pemilu tahun 2024 nantinya jika ada ada permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sudah lebih siap.

Dalam simulasi ajudikasi ini objek yang menjadi sengketa adalah berita acara penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diperankan oleh seluruh pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang.

Keseluruhan simulasi ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu nantinya akan dipublikasikan dalam channel YouTube Bawaslu Kabupaten Semarang sehingga harapannya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.