Sosialisasikan Juknis Tunjangan Kinerja, Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Kedisiplinan dan Peningkatan Kinerja
|
UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, (09/07/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai aturan terbaru pembayaran tunjangan kinerja.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono. Pemaparan materi utama disampaikan oleh Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Maharamya Karuna Anggani, yang bertindak mewakili Kepala Sub Bagian Administrasi, Sri Widodo.
Dalam pemaparannya, Maharamya menjelaskan secara rinci Juknis yang merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026. Materi yang dibahas meliputi besaran nilai tunjangan berdasarkan kelas jabatan, format pencatatan kehadiran, hingga mekanisme pengisian Buku Kendali yang kini wajib ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja sebelum diserahkan kepada pengelola data tunjangan kinerja.
Kegiatan ini ditutup dengan closing statement yang menggugah dari Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah. Ia menekankan pentingnya komitmen, konsistensi, dan transparansi dalam bekerja.
"Tunjangan kinerja itu kan tunjangan yang diberikan atas kinerja panjenengan semua. Jadi kinerja para staf semuanya dihitung dari mana? Ya dari kerja, dari waktu, dari konsisten. Karena panjenengan bekerja, panjenengan dapat upah dari pekerjaan itu," tegas Fithriyah.
Ia juga menyoroti penggunaan sistem absensi terbaru yang sudah by time sehingga menciptakan transparansi dan mencegah penyalahgunaan. Terkait hak cuti sebanyak 12 hari dalam setahun, Fithriyah mengimbau agar pegawai memanfaatkannya dengan jujur dan terbuka, tanpa harus menutupi alasan sebenarnya, selama tidak mengganggu tenggat waktu pekerjaan.
"Komitmen kerja, transparansi semuanya, insyaallah kalau misalkan kita kerjakan dengan betul-betul, gaji yang kita terima untuk anak istri atau suami yang kita pakai setiap hari ya insyaallah berkah," pungkasnya.
Penulis : Ravi Cahya