Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan SK Sekjen Nomor 1634 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang Tegaskan Aturan Kehadiran dan Pemotongan Tukin

Kasubbag

Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Sri Widodo Menyampaikan Arahan pada kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026, Kamis, (09/07/2026)

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang kembali memperkuat kedisiplinan dan tertib administrasi kepegawaian melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai. Regulasi ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 yang mengatur mekanisme baru terkait tunjangan kinerja.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono. Pemaparan teknis dipimpin oleh Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Maharamya Karuna Anggani, bertindak selaku narasumber melalui arahan Kepala Sub Bagian Administrasi, Sri Widodo.

Beberapa poin krusial yang disosialisasikan meliputi kewajiban melampirkan Surat Keterangan Atasan Langsung untuk ketidakhadiran, format rekapitulasi daftar nominatif, serta kewajiban pengelola di unit kerja untuk mengirimkan Buku Kendali yang sudah ditandatangani Pimpinan pada hari kerja ketiga setelah akhir periode.

Kordiv
Koordinasi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah Menyampaikan Arahan pada kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026, Kamis, (09/07/2026)

Dalam sambutan penutupnya (closing statement), Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Fithriyah, memberikan arahan tegas namun humanis terkait implementasi aturan ini. Menurutnya, regulasi yang ketat dibuat demi mewujudkan komitmen dan transparansi kerja.

"Kinerja para staf semuanya dihitung dari mana? Ya dari kerja, dari waktu, dari konsisten. Kalau misal ada pemotongan karena terlambat dan tidak bisa mengganti waktu, itu wajar dan akan berpengaruh di gaji. Hal itu justru membuat uang yang diterima lebih berkah," papar Fithriyah.

Lebih lanjut, Fithriyah menyinggung kelancaran birokrasi perizinan di lingkup Bawaslu Kabupaten Semarang. Ia menjamin bahwa Kepala Sekretariat (Kasek) sangat kooperatif dalam memberikan izin, selama staf transparan mengenai alasannya.

"Hak cuti 12 hari setahun dimanfaatkan saja. Mau istirahat atau liburan tidak apa-apa, asal jangan mendadak dan jangan berbohong. Yang terpenting tidak ada pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan pada waktu cuti tersebut," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap seluruh jajaran kesekretariatan dapat beradaptasi dengan sistem baru yang terintegrasi waktu (by time), demi mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis : Ravi Cahya