Tahapan Coklit di Depan Mata, Panwaslu Kecamatan Kirim Surat Imbauan ke PPK
|
UNGARAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Semarang secara serentak mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Jumat (10/2/2023). Pengiriman surat imbauan dari Panwaslu Kecamatan kepada PPK, merupakan bentuk tindak lanjut dari surat instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor: 069/PM.00.02/K.JT-23/02/2023 tertanggal 10 Februari 2023.
Panwaslu Kecamatan mengirimkan surat imbauan ke PPK
Surat imbauan yang dikirim merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih khususnya pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data.
Panwaslu Kecamatan mengimbau PPK untuk memastikan jajarannya dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah memberikan pembekalan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan benar.
PPK juga diimbau untuk memastikan bahwa pelaksanaan prosedur, mekanisme, tata cara, pelaksanaan program dan jadwal coklit telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, jadwal coklit akan dimulai pada Minggu (12/2/2023).