Lompat ke isi utama

Berita

Talkhis : Jangan Sampai Ada Warga Kabupaten Semarang yang Terjerat Pidana Politik Uang

Talkhis : Jangan Sampai Ada Warga Kabupaten Semarang yang Terjerat Pidana Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohamad Talkhis saat memberikan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan Jamaah Khotmil Quran Masjid Agung Kabupaten Semarang, Jumat Malam (21/02/2020)

UNGARAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohamad Talkhis mengatakan jangan sampai ada warga Kabupaten Semarang yang terjerat Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Jamaah Khotmil Quran Masjid Agung Kabupaten Semarang, Jumat Malam (21/02/2020).


Sebagimana diatur dalam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi, Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


"Dalam Pemilihan Kepala Daerah Bukan hanya pemberi saja yang dapat terjerat Pidana Politik Uang melainkan penerimanya juga. Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Semarang terus melakukan upaya sosialisasi-sosialisasi mengenai aturan tersebut", jelas Talkhis.


Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir dan Ummi Nu’amah serta Alim Ulama Kabupaten Semarang beserta Jamaah yang berjumlah 250 orang yang memenuhii Masjid Agung Kabupaten Semarang Al Mabrur.


Talkhis juga menjelaskan, mengapa Pemilihan Kepala Daerah perlu untuk diawasi. Apabila Pilkada tanpa pengawasan maka akan menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang, semakin banyaknya praktik politik uang, Pemilihan Kepala Daerah tidak sesuai aturan dan terjadi manipulasi suara.

Dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Semarang mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang dengan menjadi pengawas partisipatif. "Masyarakat dapat terlibat dengan cara ikut serta melakukan sosialisasi tentang aturan Pilkada, Ikut serta memantau pelaksanaan Pilkada agar berlangsung sesuai aturan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada dan masyarakat mau melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran", pungkasnya.